Demi Lindungi Psikologis Anak, Hakim Minta Putri Noel Keluar Dari Ruang Sidang

Author: Redaksi Android62

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sempat menghentikan jalannya sidang Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel ketika seorang anak berseragam sekolah terlihat berada di ruang persidangan. Hakim meminta anak itu segera keluar karena ruang sidang sedang membahas perkara yang memuat tuduhan pidana terhadap terdakwa.

Anak yang diminta keluar itu adalah putri Noel. Ia kemudian meninggalkan ruangan setelah Noel menuruti arahan hakim dan sempat berkata, “Nak, keluar sayang,” sebelum sidang kembali dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menegaskan bahwa anak tidak seharusnya berada di ruang sidang, terlebih dalam perkara yang berisi uraian tuduhan serta pemeriksaan terdakwa. Ia menekankan bahwa langkah itu diperlukan untuk menjaga suasana persidangan tetap tenang.

Hakim juga menyebut perlindungan psikologis menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut. “Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologisnya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan,” ujar hakim dalam sidang.

Setelah putrinya keluar dari ruang sidang, Noel mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Suasana yang sempat berubah karena kehadiran anak berseragam sekolah itu kemudian kembali kondusif sehingga persidangan bisa berjalan lagi.

Di saat momen itu terjadi, perkara Noel sendiri tengah memasuki pemeriksaan atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan. Dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebut Noel menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Jaksa menilai penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Noel saat menjabat sebagai Wamenaker. Uang dan motor tersebut diduga berasal dari setoran sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta yang berkepentingan dalam berbagai proyek di kementerian itu.

Selain gratifikasi, Noel juga didakwa terlibat dalam skema pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Jaksa KPK menyebut praktik itu dilakukan bersama sejumlah pejabat dan staf di Kemnaker dengan cara memaksa para pemohon sertifikasi menyetorkan uang.

Nilai total pemerasan dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp6.522.360.000. Dari jumlah itu, Noel diduga menikmati sekitar Rp70 juta hingga Rp79 juta.

Jaksa juga memaparkan adanya aliran dana kepada beberapa nama di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Irvian Bobby Mahendro disebut menerima Rp978,3 juta, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652,2 juta, dan Hery Sutanto Rp652,2 juta.

Nama mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020-2024, Haryani Rumondang, turut disebut menerima aliran dana Rp381,2 juta. Jaksa menilai praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 itu berjalan sistematis dan melibatkan banyak lapisan birokrasi di Kemnaker.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Noel bersama sejumlah pihak lain didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Persidangan masih berlanjut, namun perhatian publik ikut tertuju pada momen ketika hakim meminta putri Noel keluar demi menjaga ketenangan ruang sidang dan kondisi psikologisnya.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru