Pengejaran terhadap Eddy alias Awie kini menjadi fokus utama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemilik tempat hiburan malam New Zone di Medan itu sudah masuk daftar pencarian orang setelah penyidik menilai ada dugaan peran yang lebih jauh dari sekadar pengelola usaha.
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menyebut Eddy diduga berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung. Dugaan itu membuat kasus di New Zone tidak lagi dipandang hanya sebagai penindakan di tempat hiburan malam, tetapi juga sebagai upaya mengurai peredaran narkoba di dalam lokasi tersebut.
Ditemukan barang bukti saat operasi dini hari
Penindakan berawal dari operasi tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center atau NIC di New Zone. Operasi dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.25 WIB dan polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di tempat itu.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 34 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri atas pemilik, manajer, staf, pengunjung dewasa, dan pengunjung anak di bawah umur.
Tes urine memperkuat dugaan penyalahgunaan
Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan urine. Dari hasil awal, sebagian di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Temuan itu memperkuat kecurigaan adanya penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan tempat hiburan malam tersebut. Setelah itu, polisi melanjutkan penyidikan untuk menelusuri siapa saja yang diduga terlibat dalam distribusi narkoba di dalam lokasi.
Eddy masuk daftar pencarian orang
Setelah rangkaian pemeriksaan awal, penyidik menetapkan Eddy sebagai buronan. Dalam surat DPO, ia tercatat sebagai wiraswasta dan beralamat di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Surat pencarian orang itu juga memuat ciri-ciri fisik Eddy untuk membantu pengejaran. Tingginya sekitar 170 sentimeter, berat badannya 85 kilogram, usianya sekitar 50 tahun, rambutnya sedang tipis lurus, matanya hitam sipit, hidungnya besar, tubuhnya agak gemuk, dan kulitnya putih.
Jeratan pasal yang disiapkan penyidik
Eddy disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait narkotika dan KUHP. Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ia juga dijerat beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik masih menelusuri keberadaan Eddy sambil mendalami dugaan peredaran narkoba yang disebut melibatkan pengelola tempat hiburan malam di Medan tersebut.
Kasus ini terus berkembang setelah operasi di lokasi dan penetapan Eddy sebagai DPO. Polisi kini memusatkan pengejaran sekaligus mendalami sejauh mana peredaran narkoba berlangsung di lingkungan New Zone.
