Negara Tak Boleh Kalah di Senayan, DPR Minta Semua Aset yang Habis Masa Kelola Ditertibkan

Pemerintah diminta tidak berhenti pada satu objek dalam penertiban aset negara di kawasan Senayan, Jakarta. Anggota DPR menilai langkah pengambilalihan lahan dan bangunan di Gelanggang Olahraga Bung Karno harus menjadi awal dari penataan seluruh aset lain yang berstatus milik negara.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan negara tidak boleh berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan pihak swasta dalam urusan aset publik. Menurut dia, setiap aset yang masa pengelolaannya sudah berakhir harus dievaluasi dan dikembalikan sesuai ketentuan.

Penertiban diminta menyasar semua aset yang serupa

Rudianto menilai tindakan tegas pemerintah terhadap salah satu aset di kawasan GBK sudah tepat. Ia menyebut langkah itu menunjukkan bahwa negara ingin mengembalikan fungsi aset publik agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Ia juga meminta pemerintah konsisten menertibkan aset negara lain di Senayan yang masih dikelola pihak non-pemerintah. Dalam pernyataannya, Rudianto menyinggung agar pengambilalihan tidak hanya berhenti di Hotel Sultan, tetapi juga menyentuh aset lain yang statusnya serupa.

“Tidak hanya di Hotel Sultan saja, tetapi juga pihak-pihak lain yang masih menguasai aset milik negara atau hak negara di kawasan Senayan yang masa pengelolaannya sudah berakhir. Pemerintah harus berani mengambil alih semua, termasuk lapangan golf Senayan,” kata Rudianto Lallo.

Evaluasi menyeluruh atas kawasan Senayan

Dorongan agar penertiban diperluas juga datang dari sejumlah akademisi. Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset di kawasan Senayan agar pemanfaatannya lebih besar untuk kepentingan masyarakat luas.

Dalam pandangan mereka, aset di area tersebut seharusnya tidak semata-mata berada dalam penguasaan pihak tertentu. Pemanfaatannya perlu kembali diarahkan pada fungsi ruang publik dan tujuan awal pengelolaan aset negara.

Penertiban aset di GBK pun dipandang sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan fungsi ruang publik. Karena itu, pembahasan yang muncul kini tidak lagi hanya menyangkut satu objek, tetapi keseluruhan aset negara yang ada di kawasan tersebut.

Dasar pengelolaan aset menurut pemerintah

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah berkepentingan memastikan aset negara kembali berada di bawah pengelolaan negara.

Bambang juga menjelaskan bahwa salah satu lahan di kawasan itu merupakan aset negara yang telah dibebaskan pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Informasi tersebut memperkuat alasan pemerintah untuk menata kembali aset di Senayan agar penggunaannya tetap sesuai dengan fungsi awalnya.

Dengan dorongan DPR, masukan akademisi, dan penegasan pemerintah, penertiban aset di Senayan kini bergerak ke arah yang lebih luas. Fokusnya adalah memastikan seluruh aset milik negara kembali dikelola sebagaimana mestinya untuk kepentingan publik.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait