Media Sosial Mengubah Peta Pengawasan KPI, DPR Uji 27 Calon Komisioner

Komisi I DPR RI menguji 27 calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam fit and proper test selama dua hari mulai Senin, 13 Juli 2026. Hasil seleksi ini akan menentukan sembilan komisioner KPI RI masa bakti 2026–2029.

Uji kelayakan tersebut berlangsung saat dunia penyiaran Indonesia berada dalam tekanan besar dari media sosial dan platform digital. Televisi dan radio tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi utama, karena publik kini juga dibentuk oleh arus berita, hiburan, dan opini di ruang digital.

Pengawasan KPI menghadapi tantangan baru

Perubahan itu membuat tugas KPI tidak lagi sesederhana mengawasi isi siaran. Misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan konten yang mengabaikan etika komunikasi tumbuh cepat di ruang digital yang tidak selalu melewati proses editorial seperti media penyiaran.

Situasi ini menuntut kebijakan komunikasi publik yang adaptif, tetapi tetap menghormati kebebasan berekspresi. Sebagai lembaga negara independen, KPI tetap memegang peran strategis untuk mengawasi penyiaran sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran dan memperkuat literasi penyiaran di tengah ekosistem media yang berubah.

AspekFokus UtamaTujuan
PengawasanPeningkatan kualitas pengawasan isi siaranMenjaga penyiaran tetap sehat dan kredibel
KebijakanBerbasis data dan risetMerespons perubahan teknologi secara adaptif
LiterasiPenguatan literasi penyiaranMendukung pemahaman publik atas ruang media
KolaborasiKPI, DPR RI, pemerintah, kampus, organisasi masyarakat, industriMembangun ekosistem penyiaran yang sehat

Buyung Wijaya Kusuma soroti arah penyiaran nasional

Dalam fit and proper test di DPR, setiap calon diminta memaparkan visi, pemikiran, dan rencana kerja jika terpilih. Salah satu peserta dari unsur praktisi dan profesional, Buyung Wijaya Kusuma, mengusung tema “Menata Ulang Penyiaran Indonesia di Tengah Dominasi Media Sosial”.

Buyung menawarkan visi membangun sistem penyiaran nasional yang adaptif, berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menekankan bahwa penyiaran perlu diperlakukan sebagai ruang publik yang harus dijaga kualitasnya, bukan semata soal frekuensi.

Menurut Buyung, perubahan teknologi harus dijawab dengan penguatan tata kelola penyiaran, peningkatan kualitas pengawasan, pengembangan kebijakan berbasis data dan riset, serta penguatan literasi penyiaran. Ia juga menekankan kolaborasi antara KPI, DPR RI, pemerintah, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pelaku industri.

Industri penyiaran ditekan pergeseran digital

Buyung menilai platform digital dan media sosial telah mengubah lanskap komunikasi secara mendasar. Perubahan perilaku konsumsi informasi, pergeseran belanja iklan ke platform digital, dan dominasi algoritma dalam mendistribusikan informasi menjadi tekanan nyata bagi industri penyiaran.

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa KPI perlu memperkuat kapasitas kelembagaan dan membangun kolaborasi lintas sektor agar penyiaran nasional tetap relevan di era digital. Menurutnya, tantangan ke depan bukan hanya menjaga isi siaran, tetapi juga membangun ekosistem informasi yang sehat, berkualitas, dan mendukung demokrasi.

Uji kelayakan yang digelar Komisi I DPR RI ini diharapkan menghasilkan komisioner yang tidak hanya paham regulasi penyiaran, tetapi juga mampu merespons perubahan teknologi dan menjaga independensi lembaga. Di tengah dominasi media sosial, keputusan DPR akan ikut menentukan arah pengawasan penyiaran Indonesia tiga tahun ke depan.

Source: www.medcom.id