Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan ekspor komoditas sumber daya alam strategis tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu. Kepastian itu diberikan di tengah pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan memegang peran baru dalam skema ekspor sejumlah komoditas tertentu.
DJBC menegaskan layanan kepabeanan tidak berubah selama masa penyesuaian. Eksportir tetap bisa mengurus pengiriman barang seperti biasa, sementara Bea Cukai melanjutkan fungsi pelayanan dan pengawasan ekspor.
Skema lama masih dipakai sampai akhir tahun
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai tetap melayani ekspor seperti sebelumnya. Ia menegaskan, institusinya masih bertindak sebagai fiskus meski nantinya transaksi akan melewati satu pintu bersama DSI.
“Bea Cukai tetap melayani ekspor selama ini seperti biasa. Tetap jadi fiskus, cuma transaksinya kan nanti yang melalui satu pintu,” kata Nirwala di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selama masa transisi, eksportir belum langsung berpindah ke sistem baru. Hingga 31 Desember 2026, pengiriman barang masih bisa dilakukan dengan mekanisme yang berlaku saat ini.
Perubahan bertahap menuju 2027
Pemerintah memulai masa transisi sejak Juni hingga Agustus 2026. Pada periode itu, pemberitahuan ekspor masih berjalan seperti biasa agar perusahaan tetap dapat menyesuaikan diri dengan skema yang akan datang.
Setelah periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi sampai akhir tahun sebelum kebijakan wajib diberlakukan penuh. Nirwala menyebut tahap ini penting karena melibatkan banyak perusahaan dan membutuhkan penyesuaian lintas proses.
“Agustus sampai dengan akhir tahun akan dievaluasi. Kan meliputi banyak perusahaan. Kan harus satu pintu baru nanti mandatorinya itu per 1 Januari 2027,” ujarnya.
Peran DSI berlaku penuh mulai 1 Januari 2027
Mulai 1 Januari 2027, sistem ekspor satu pintu akan diterapkan secara penuh. Dalam skema tersebut, status eksportir dalam dokumen kepabeanan akan beralih kepada DSI, sementara perusahaan pemilik barang tetap tercatat sebagai pemilik komoditas yang diekspor.
Perubahan itu menjadi bagian dari penataan baru untuk komoditas SDA strategis. Pemerintah membentuk DSI untuk mengelola ekspor sejumlah komoditas, termasuk batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, dan ferro alloy.
Dalam skema baru tersebut, DSI tidak hanya berperan sebagai eksportir tunggal. DSI juga memiliki fungsi pengendalian ekspor, termasuk penetapan harga jual dan batas margin kewajaran untuk komoditas SDA strategis.
Sistem administrasi tetap sama untuk pelaku usaha
Meski skema ekspor berubah, DJBC memastikan eksportir tetap menggunakan sistem administrasi yang sama. Proses layanan kepabeanan masih dilakukan melalui CEISA 4.0 dan Indonesia National Single Window atau INSW.
Penyesuaian utama berada pada mekanisme ekspor dan peran institusi baru, bukan pada perubahan total layanan teknis yang selama ini dipakai pelaku usaha. Selama masa transisi, perusahaan juga diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi penuh pada 2027.
