Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Kejaksaan Agung menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa Kejagung menghormati keputusan itu dan memastikan roda organisasi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.
Alasan yang Disampaikan Kejagung
Dalam keterangan resminya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Anang menyebut langkah Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Menurut dia, keputusan itu diambil seiring adanya proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.
| Nama | Jabatan | Keterangan |
|---|---|---|
| Febrie Adriansyah | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus | Mengundurkan diri dan telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin |
| Anang Supriatna | Kapuspenkum Kejagung | Menyampaikan alasan dan sikap resmi Kejagung |
| ST Burhanuddin | Jaksa Agung Republik Indonesia | Telah menerima pengunduran diri Febrie |
Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Kejagung menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi penanganan perkara maupun pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus. Seluruh fungsi organisasi dan proses penegakan hukum disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Lembaga itu juga meminta masyarakat memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung. Kejagung mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucap Anang.
Pengunduran Diri Sudah Diterima
Informasi tentang diterimanya pengunduran diri Febrie disampaikan Kejagung melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam pemberitaan www.viva.co.id, kabar itu menandai berakhirnya masa jabatan salah satu pejabat penting di bidang tindak pidana khusus.
Meski demikian, Kejagung menekankan bahwa penanganan perkara tetap mengikuti jalur organisasi dan prosedur yang berlaku. Laporan tersebut juga menyebut Febrie sebelumnya fokus menuntaskan perkara korupsi prioritas sebelum resmi mengundurkan diri.
