Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Diterima, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Author: Redaksi Android62

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal setelah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Lembaga itu menegaskan pergantian di posisi strategis tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut langkah itu diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi. Ia juga menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie, sekaligus meminta publik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Proses hukum yang melatarbelakangi langkah Febrie

Pengunduran diri Febrie disebut berkaitan dengan proses hukum yang kini ditangani penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Dalam keterangan yang dikutip Antara pada Sabtu (11/7/2026), Anang mengatakan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

Penggeledahan di Sentul dan barang yang disita

Sebelum pengunduran diri itu diterima, Febrie lebih dulu memberi klarifikasi terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), ia membenarkan rumah yang digeledah merupakan milik pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Dalam operasi pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Barang Bukti Jumlah Keterangan
Emas batangan 74 kilogram Disita saat penggeledahan
Uang tunai Rp100 juta Disita saat penggeledahan
Valuta asing 4.767.300 dolar Amerika Serikat Disita saat penggeledahan
Valuta asing 14.083.800 dolar Singapura Disita saat penggeledahan

Selain aset itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan penyidikan. Polda Metro Jaya menyampaikan hingga kini belum ada tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki bersama Kortastipidkor Polri.

Rangkaian perkara yang ikut tersorot

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan gabungan atas dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dengan penerimaan pengunduran diri tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan kinerja lembaga tidak akan terganggu.

Di tengah sorotan publik terhadap posisi strategis Jampidsus, Kejaksaan Agung menekankan bahwa seluruh proses yang menyangkut perkara tetap berjalan sesuai aturan. Sementara itu, publik diminta menunggu jalannya penyidikan tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru