Febrie Adriansyah Mundur, Pengamanan TNI Langsung Dicabut oleh Kejagung

Author: Redaksi Android62

Kejaksaan Agung memastikan pengamanan dari personel TNI untuk Febrie Adriansyah tidak lagi berlaku setelah ia meninggalkan jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Keputusan itu disebut mengikuti jabatan yang melekat pada pengamanan, bukan pada pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penjelasan tersebut di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia menegaskan, setelah jabatan itu ditinggalkan, maka pengamanan juga otomatis berhenti.

Alasan pengunduran diri Febrie

Menurut Anang, Febrie memilih mundur agar perkara yang menjeratnya tidak memberi dampak buruk bagi lembaga. Ia menilai langkah itu diambil dengan kesadaran penuh untuk menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan objektivitas penegakan hukum.

Anang menyebut Febrie tidak ingin kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya memunculkan ekses buruk bagi Korps Adhyaksa. “Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Anang.

Surat pengunduran diri sudah diterima

Kejagung menyatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Sabtu (11/7). Lembaga itu kemudian menghormati keputusan tersebut dan memastikan tugas di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan begitu, Kejagung menegaskan tidak ada perubahan pada operasional penanganan perkara tindak pidana khusus. Seluruh tugas dan fungsi tetap berjalan di bawah mekanisme yang sudah ada meski jabatan puncaknya kosong.

Status tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah bersama satu orang lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Status itu menjadi latar penting dari keputusan pengunduran diri yang kini dikonfirmasi Kejagung.

Kejagung menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas proses hukum ketika perkara memasuki fase yang sensitif. Di saat yang sama, lembaga itu menekankan bahwa proses kerja di Jampidsus tetap berlangsung seperti biasa.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru