Kasus pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah kembali memunculkan penegasan keras dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai penanganan kasus semacam ini tidak boleh memberi ruang kompromi.
Menurut Haedar, persoalan pelecehan di kampus bukan semata pelanggaran aturan, melainkan juga menyangkut etika, moral, dan kualitas ruang publik di lingkungan pendidikan. Karena itu, lembaga pendidikan di Indonesia diminta memiliki komitmen penuh untuk mencegah berbagai bentuk demoralisasi yang dapat merusak potensi bangsa.
Penindakan di dua kampus Muhammadiyah
Sorotan atas pernyataan itu menguat setelah muncul dua dugaan kasus di Universitas Ahmad Dahlan dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Di kedua kampus tersebut, langkah awal penanganan sudah dijalankan sambil proses pemeriksaan berlanjut.
Di Universitas Ahmad Dahlan, dugaan kasus pelecehan seksual terjadi saat program Kuliah Kerja Nyata dan sempat ramai setelah unggahan Instagram @bemfhuad. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UAD menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode. Kampus juga menyebut sanksi akademik lanjutan akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
Pada kasus ini, Satgas PPKPT, unit terkait, dan Polresta Sleman masih mendalami dugaan peristiwa tersebut. Penyelidikan juga disebut terus berjalan di tingkat kepolisian.
| Kampus | Terduga Pelaku | Langkah Awal | Status Lanjutan |
|---|---|---|---|
| Universitas Ahmad Dahlan | Mahasiswa berinisial ACR | Pembatalan dan larangan KKN selama dua periode | Didalami Satgas PPKPT, unit terkait, dan Polresta Sleman |
| Universitas Muhammadiyah Yogyakarta | Oknum dosen Prodi Farmasi FKIK | Dinonaktifkan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik | Berlaku sampai pemeriksaan selesai dan ada keputusan lanjutan |
Di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dugaan kasus melibatkan seorang dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Dugaan pelecehan disebut terjadi secara verbal melalui percakapan pesan WhatsApp.
UMY telah menonaktifkan dosen tersebut dari seluruh tugas akademik dan nonakademik sampai pemeriksaan selesai. Langkah ini diberlakukan menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan lanjutan dari kampus.
Haedar menyatakan dirinya percaya rektor di masing-masing kampus memiliki koridor hukum, ketentuan, dan standar moral yang jelas. Ia menilai standar tersebut harus menjadi dasar agar penanganan kasus berjalan tegas dan tidak menimbulkan kesan pembiaran.
Sebelum dua kasus itu mencuat, Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta juga telah mengeluarkan dua mahasiswa yang dinilai terbukti berbuat asusila di lingkungan kampus. Setelah penanganan berlangsung, keduanya dianggap melakukan tindakan dalam kategori pelanggaran asusila berat.
Rangkaian kasus di lingkungan PTMA ini menunjukkan tantangan serius dalam menjaga kampus tetap aman dan bermartabat. Pernyataan Haedar sekaligus menegaskan bahwa setiap pelanggaran seksual di kampus harus ditindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi.
