Selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah, aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan. Artinya, semua mobil bisa melintas di ruas yang biasanya dibatasi tanpa harus menyesuaikan nomor akhir pelat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut peniadaan itu berlaku pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026). Pengendara pun tidak perlu lagi mengecek apakah pelat kendaraan masuk kategori ganjil atau genap saat melewati koridor pembatasan.
Kelonggaran ini bukan kebijakan baru. Ketentuannya merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memang memberi pengecualian pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meski pembatasan pelat nomor sedang dihentikan sementara, pengendara tetap perlu memperhatikan kondisi lalu lintas. Pada masa libur nasional, sejumlah ruas utama di Jakarta masih berpotensi padat karena pergerakan warga cenderung meningkat.
Kepadatan itu perlu diwaspadai terutama di jalur-jalur yang biasa menjadi penghubung aktivitas masyarakat. Ruas yang umumnya masuk kawasan ganjil genap justru termasuk koridor dengan arus kendaraan tinggi dan rawan tersendat saat mobilitas naik.
Karena itu, kelonggaran ganjil genap tidak berarti jalanan otomatis lengang. Pengendara tetap harus mematuhi rambu, marka, dan aturan berkendara lain yang berlaku selama melintas di Jakarta.
Saat aturan ganjil genap kembali aktif pada hari kerja normal, ada 25 ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan. Daftar ini penting diingat agar pengendara tidak keliru ketika masa peniadaan berakhir.
Beberapa ruas yang termasuk di dalamnya ialah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Selain itu, ada pula Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Sisingamangaraja.
Pembatasan juga berlaku di Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang. Koridor lain yang masuk daftar adalah Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan Jalan Tomang Raya.
Daftar tersebut berlanjut ke Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, dan Jalan HR Rasuna Said. Di wilayah lain, ganjil genap juga diterapkan di Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, serta Jalan Pramuka.
Di kawasan pusat hingga timur Jakarta, pembatasan juga mencakup Jalan Salemba Raya sisi Barat mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Ada pula Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Dengan ditiadakannya ganjil genap pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026), akses ke ruas-ruas tersebut terbuka untuk semua kendaraan roda empat atau lebih. Namun, disiplin berkendara tetap menjadi hal utama agar mobilitas selama libur nasional tetap aman dan lancar.
Source: otomotif.kompas.com