Biaya pencatatan ciptaan untuk lagu atau musik kini menjadi Rp 0. Kebijakan ini menjadi sorotan utama dalam penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Di saat yang sama, tarif pendaftaran merek untuk permohonan dari umum justru naik dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta per kelas. Perubahan ini menunjukkan arah kebijakan yang berbeda antara layanan kekayaan intelektual yang satu dengan yang lain.
Tarif yang berubah dan yang tetap dipertahankan
PP 30/2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan diterbitkan pada 2 Juli 2026 mengubah PP 45/2024. Dalam aturan baru itu, pemerintah menyebut penyesuaian jenis dan tarif PNBP dilakukan karena ada perubahan struktur organisasi pada Kementerian Hukum.
CNBC Indonesia mencatat, perubahan tarif tidak berlaku merata untuk semua layanan. Sejumlah skema tetap dipertahankan, terutama bagi pelaku usaha kecil serta lembaga pendidikan dan penelitian.
| Layanan | Tarif Lama | Tarif Baru | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Pendaftaran merek untuk umum | Rp 1,8 juta | Rp 2,8 juta | Naik per kelas |
| Pendaftaran merek UMK, lembaga pendidikan, dan lembaga litbang pemerintah | Rp 500 ribu | Rp 500 ribu | Tetap |
| Pencatatan ciptaan atau produk hak terkait lagu atau musik | Rp 200 ribu | Rp 0 | Gratis |
| Pencatatan ciptaan atau produk hak terkait selain lagu atau musik | Rp 200 ribu | Rp 200 ribu | Tetap |
Lagu dan musik mendapat perlakuan berbeda
Perubahan paling besar terjadi pada pencatatan ciptaan dan atau produk hak terkait lagu atau musik. Sebelumnya, semua permohonan dikenai tarif tunggal Rp 200 ribu per permohonan, tetapi kini kategori itu dibebaskan dari biaya.
Sementara itu, pencatatan ciptaan dan atau produk hak terkait selain lagu atau musik tetap dikenakan tarif Rp 200 ribu. Pemerintah dengan demikian membedakan beban biaya berdasarkan jenis karya yang didaftarkan.
Untuk pendaftaran merek, tarif bagi merek milik Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah tidak mengalami perubahan. Angkanya tetap berada di level Rp 500 ribu per kelas.
Di layanan lain, tarif pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang juga tidak berubah. Biayanya tetap Rp 250 ribu untuk umum dan Rp 150 ribu untuk UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian maupun pengembangan pemerintah.
Permohonan paten pun dipertahankan tanpa penyesuaian. Tarif untuk umum tetap Rp 1,25 juta, sedangkan untuk UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian maupun pengembangan pemerintah tetap Rp 350 ribu.
Dengan pembaruan tersebut, Kementerian Hukum menata ulang sejumlah tarif layanan kekayaan intelektual tanpa menyentuh seluruh komponen biaya. Hasilnya, ada layanan yang menjadi lebih mahal, ada yang tetap, dan ada pula yang kini gratis.
Source: www.cnbcindonesia.com






