Komisi III DPR RI meluncurkan Buku Anotasi KUHAP sebagai rujukan resmi untuk memperjelas pasal-pasal yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir. Kehadiran buku ini diposisikan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penerapan aturan acara pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR sebagai pembentuk KUHAP berada pada posisi yang paling tepat untuk memberi penjelasan resmi atas ketentuan yang belum dipahami secara utuh. Menurut dia, publik berhak memperoleh penjelasan jika ada pasal yang masih memunculkan pertanyaan.
Kepastian Hukum Menjadi Alasan Utama
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menerima penyerahan simbolis buku itu dalam acara di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan dasar hukum yang jelas agar keadilan dapat ditegakkan bagi siapa pun.
“BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang tedampak kebijakan negara,” kata Adian.
Adian menambahkan bahwa kehadiran buku anotasi ini penting karena masyarakat tidak membutuhkan penafsiran yang berubah-ubah. Bagi BAM DPR RI, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar, termasuk bagi mereka yang terdampak kebijakan negara.
Disiapkan Sebagai Panduan Praktis Di Lapangan
Penyerahan buku dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun yang mewakili pimpinan komisi. Dalam acara itu, buku anotasi diarahkan bukan hanya sebagai dokumen peluncuran, tetapi juga sebagai pegangan yang lebih terang bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kehadiran buku tersebut. Ia berharap buku itu dapat menjadi panduan bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHAP secara seragam di lapangan.
Menurut Listyo, penerapan yang seragam penting agar pelaksanaan KUHAP benar-benar memenuhi rasa keadilan sebagaimana diharapkan dalam aturan tersebut. Dengan begitu, buku anotasi ini diharapkan memberi manfaat praktis dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar menjadi arsip seremonial.
Dihadiri Pimpinan Lembaga Penegak Hukum
Peluncuran Buku Anotasi KUHAP juga dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, jajaran pimpinan DPR RI, serta perwakilan alat kelengkapan dewan. Kehadiran para pimpinan lembaga itu menunjukkan bahwa buku ini ditempatkan sebagai referensi penting untuk memperkuat keseragaman pemahaman atas KUHAP.
| Tokoh/Lembaga | Peran | Fokus Pernyataan |
|---|---|---|
| Komisi III DPR RI | Peluncur buku | Memberi penafsiran resmi atas pasal-pasal yang berpotensi multitafsir |
| Adian Napitupulu | Penerima simbolis | Menekankan pentingnya kepastian hukum |
| Habiburokhman | Ketua Komisi III DPR RI | Menjelaskan buku sebagai rujukan resmi dari pembentuk KUHAP |
| Listyo Sigit Prabowo | Kapolri | Menyambut baik dan berharap buku menjadi panduan aparat penegak hukum |
Dengan dukungan dari berbagai pihak yang hadir, Buku Anotasi KUHAP diarahkan menjadi referensi resmi untuk membantu pelaksanaan KUHAP berjalan lebih seragam. DPR berharap kehadiran buku ini dapat memperjelas aturan yang selama ini membuka ruang tafsir berbeda dan sekaligus memberi perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.
Source: www.suara.com






