Hakim Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR, Bukti KPK Dinilai Belum Cukup

Author: Redaksi Android62

Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah status hukum Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena dinilai belum didukung bukti permulaan yang cukup.

Dengan putusan itu, status tersangka Indra gugur. Pengadilan juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya serta mengembalikan seluruh keadaan seperti sebelum penetapan tersangka, termasuk paspor dan status larangan bepergian ke luar negeri.

Alasan hakim membatalkan status tersangka

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Indra bersifat sewenang-wenang. Pengadilan menyebut langkah KPK belum memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak bertumpu pada dua alat bukti yang sah saat status tersangka ditetapkan.

Hakim juga menyoroti dua surat yang menjadi dasar tindakan KPK, yakni surat perintah penyidikan tertanggal 19 Januari dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 22 Januari. Menurut pengadilan, rangkaian administrasi itu belum cukup untuk langsung menetapkan Indra sebagai tersangka.

Isi putusan yang diperintahkan pengadilan

  1. Mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Indra Iskandar.
  2. Membatalkan status tersangka yang sempat disematkan KPK.
  3. Memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra.
  4. Memerintahkan pengembalian paspor Indra.
  5. Memerintahkan pencabutan larangan bepergian ke luar negeri.

Hakim menegaskan perintah tersebut berlaku segera setelah putusan dibacakan. Dalam praperadilan, pengadilan memang menilai aspek formil proses hukum, bukan membuktikan apakah dugaan korupsi yang disangkakan benar atau tidak.

Sikap KPK usai putusan

KPK menyatakan menghormati putusan tersebut, tetapi tidak sepenuhnya sepakat dengan pertimbangan hakim. Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menyebut lembaganya sudah menemukan dua alat bukti sejak tahap penyelidikan.

Menurut KPK, kekhususan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK memberi dasar bahwa alat bukti tersebut sudah cukup sebelum perkara naik ke penyidikan. Natalia juga menjelaskan bahwa bukti yang muncul di persidangan merupakan bagian dari penyempurnaan berkas perkara, bukan temuan yang baru lahir setelah penetapan tersangka.

Langkah lanjutan yang masih mungkin ditempuh

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan mempelajari putusan praperadilan untuk menentukan langkah berikutnya. KPK menegaskan praperadilan adalah bagian dari due process of law yang digunakan untuk menguji aspek formil penyidikan.

Budi juga menyampaikan bahwa putusan tersebut bukan akhir dari proses penegakan hukum. KPK masih membuka peluang melanjutkan penyidikan jika di kemudian hari dinilai telah ada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Posisi perkara yang ikut berubah

Indra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Hingga putusan praperadilan dibacakan, Indra belum ditahan KPK.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR dan penggunaan anggaran negara. Putusan praperadilan kini membuat posisi hukum Indra berubah, sementara KPK masih memiliki ruang untuk menilai ulang konstruksi perkara serta kecukupan bukti yang dimilikinya.

Source: news.detik.com
Berita Terbaru