Hakim Tentukan Nasib Ibrahim Arief, Tuntutan 15 Tahun Penjara Menunggu Putusan

Author: Redaksi Android62

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersiap menentukan nasib Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook. Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali, konsultan Teknologi Kemendikbudristek yang akrab disapa Ibam itu menghadapi tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa.

Beban tuntutan yang disodorkan penuntut umum tidak hanya berhenti pada pidana badan. Jaksa juga meminta Ibrahim dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Perkara ini menyangkut dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Pengadaan laptop chromebook dan chrome device management atau CDM disebut berlangsung dalam rentang 2019-2022 dan menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian karena nilai kerugiannya sangat besar.

Dalam dakwaan, kerugian negara disebut mencapai Rp 2,18 triliun. Rinciannya, Rp 1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, sementara pengadaan CDM senilai US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.

Jaksa menyebut Ibrahim Arief tidak bekerja sendiri. Ia didakwa bersama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi itu.

Sri Wahyuningsih saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021. Adapun Mulyatsyah menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek pada periode yang sama.

Keduanya lebih dulu menerima vonis dari pengadilan. Sri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah mendapat 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, keduanya juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Masing-masing turut dibebani uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Nama lain yang ikut disebut dalam berkas perkara adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Selain itu, mantan staf khusus mendikbudristek Jurist Tan juga tercantum dalam perkara yang sama.

Nadiem dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026). Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.

Jaksa mendakwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa chromebook dan CDM dilakukan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu disebut tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, Ibrahim Arief didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu penting bagi arah lanjutan perkara besar yang menyorot pengadaan perangkat pembelajaran digital di Kemendikbudristek.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru