Harga Buyback Antam Naik ke Rp 2,636 Juta, Emas Batangan Ikut Menguat di Akhir Pekan

Harga buyback emas Antam ikut terkerek ke Rp 2.636.000 per gram saat perusahaan mencatat kenaikan harga jual pada perdagangan Sabtu, 25 April 2026. Kenaikan ini memberi perhatian tambahan bagi pemilik emas lama yang sedang mempertimbangkan waktu terbaik untuk menjual kembali logam mulia miliknya.

Di sisi lain, harga emas batangan Antam juga naik Rp 25.000 per gram dibanding hari sebelumnya dan kini berada di level Rp 2.825.000 per gram. Pergerakan tersebut kembali menempatkan emas Antam sebagai salah satu instrumen yang banyak dipantau, terutama karena perubahan harga harian bisa langsung memengaruhi keputusan beli maupun jual.

Harga emas sesuai ukuran

Berdasarkan data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas batangan hari ini tersedia dalam sejumlah pecahan. Ukuran terkecil 0,5 gram dipatok Rp 1,462 juta, sedangkan ukuran 1 gram berada pada Rp 2.825.000.

Untuk pecahan yang lebih besar, harga yang tercatat hari ini bergerak seiring bobot emas masing-masing. Ukuran 5 gram dijual Rp 13.900 juta, ukuran 10 gram Rp 27.745 juta, ukuran 25 gram Rp 69,237 juta, dan ukuran 50 gram berada di Rp 138.395 juta.

Pecahan lain juga menunjukkan nominal tinggi. Ukuran 100 gram tercatat Rp 276.712 juta, ukuran 250 gram Rp 691.515 juta, ukuran 500 gram Rp 1.382.820 juta, dan ukuran 1.000 gram berada di level Rp 2,765,6 miliar.

Buyback dan selisih yang perlu dicermati

Kenaikan harga tidak hanya terlihat pada sisi penjualan, tetapi juga pada harga pembelian kembali. Buyback emas Antam hari ini berada di Rp 2.636.000 per gram saat emas batangan dijual kembali ke PT Antam Tbk.

Bagi investor, angka buyback menjadi acuan penting untuk menilai peluang keuntungan. Selisih antara harga jual dan harga buyback kerap menjadi bahan pertimbangan sebelum seseorang memutuskan transaksi, terutama bagi pemilik emas yang membeli pada waktu berbeda.

Meski demikian, nominal yang diterima saat menjual emas tidak selalu sama persis dengan angka buyback resmi. Ada ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam, sehingga dana bersih yang diterima bisa lebih kecil.

Ketentuan pajak saat emas dijual kembali

Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dikenakan PPh 22 jika nilainya di atas Rp 10 juta. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali. Karena itu, pembeli dan penjual emas perlu memperhitungkan bukan hanya harga dasar, tetapi juga potongan yang mungkin muncul saat transaksi berlangsung.

Informasi ini penting bagi pihak yang aktif memantau pergerakan emas, karena harga yang terlihat di awal belum tentu sama dengan hasil bersih yang diterima. Di tengah pasar yang bergerak harian, perubahan pada harga jual dan buyback sama-sama menjadi sinyal yang layak dicermati.

Antam juga menegaskan bahwa harga emas batangan dapat berubah kapan saja mengikuti dinamika pasar. Kondisi ini membuat pemantauan harga harian tetap relevan, terutama bagi investor yang ingin menyesuaikan strategi di tengah pergerakan harga yang dinamis.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait