Sejumlah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat diminta menyalurkan sebagian kapasitas fiskalnya untuk membantu pemulihan bencana di Aceh melalui skema hibah antardaerah. Mekanisme ini dipakai agar bantuan bisa bergerak lebih cepat tanpa menunggu beban pemulihan ditanggung satu wilayah saja.
Skema tersebut memanfaatkan Transfer ke Daerah atau TKD, sehingga daerah yang menerima alokasi besar tetapi tidak terdampak berat dapat membantu wilayah yang kondisi pemulihannya lebih mendesak. Pemerintah menilai langkah ini sejalan dengan semangat gotong royong yang sudah lama menjadi bagian dari penanganan bencana di Indonesia.
Dorongan gotong royong antarwilayah
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa hibah antardaerah bukan sekadar soal anggaran. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk solidaritas antarwilayah untuk mempercepat pemulihan daerah yang terdampak lebih berat.
Tito mengatakan daerah yang tidak terdampak atau hanya terdampak ringan, tetapi memperoleh tambahan TKD besar, dapat menyalurkan sebagian dananya bagi daerah lain yang menanggung beban lebih besar. Ia menekankan bahwa langkah tersebut bertujuan kemanusiaan dan tidak semestinya pemulihan bergantung penuh pada kemampuan fiskal daerah yang terkena bencana.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Tito menyampaikan bahwa daerah yang memiliki kemampuan lebih perlu ikut membantu. Menurut dia, dukungan dari wilayah lain bisa membuat perbaikan layanan dasar dan infrastruktur berjalan lebih cepat.
Daerah yang disorot untuk ikut membantu
Sejumlah wilayah di Sumatera Utara disebut punya ruang untuk ikut berkontribusi melalui skema ini. Kota Medan menerima tambahan TKD sekitar Rp565 miliar dan diminta mempertimbangkan hibah sekitar Rp50 miliar.
Deli Serdang juga mendapat tambahan sekitar Rp493 miliar, dengan potensi hibah Rp50 miliar untuk membantu wilayah terdampak seperti Aceh Timur. Simalungun, yang tidak terdampak bencana tetapi menerima sekitar Rp412 miliar, turut didorong menyalurkan sebagian dananya untuk membantu Kabupaten Aceh Utara.
Selain itu, Asahan, Serdang Bedagai, dan Kota Pematangsiantar juga disebut dapat berkontribusi sesuai kapasitas fiskalnya. Pemerintah pusat menilai cara ini dapat mengurangi ketimpangan beban pemulihan antarwilayah yang terdampak bencana secara tidak merata.
Kebutuhan pemulihan di Aceh masih besar
Di Aceh, kebutuhan pemulihan di beberapa daerah masih dinilai tinggi. Tito menyebut kebutuhan minimal di Gayo Lues dan Bener Meriah berada di kisaran Rp25 miliar.
Dana tambahan itu dibutuhkan untuk mendukung fase tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Dalam praktiknya, anggaran dapat digunakan untuk memperbaiki akses jalan, sarana publik, dan layanan dasar yang terganggu akibat bencana hidrometeorologi.
Berikut gambaran daerah yang menjadi perhatian dalam skema hibah antardaerah:
- Kota Medan: tambahan TKD sekitar Rp565 miliar, potensi hibah Rp50 miliar.
- Deli Serdang: tambahan TKD sekitar Rp493 miliar, potensi hibah Rp50 miliar.
- Simalungun: tambahan TKD sekitar Rp412 miliar, didorong ikut membantu daerah terdampak.
- Asahan, Serdang Bedagai, dan Pematangsiantar: diminta berkontribusi sesuai kapasitas fiskal.
- Gayo Lues dan Bener Meriah: membutuhkan dukungan tambahan minimal sekitar Rp25 miliar.
Kerangka aturan sudah disiapkan
Untuk menjalankan skema tersebut, Tito telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Surat edaran itu menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan pengelolaan anggaran agar lebih responsif terhadap kebutuhan pemulihan.
Aturan tersebut juga memberi kerangka administratif agar dukungan antarwilayah bisa disalurkan secara lebih terarah. Dengan begitu, bantuan dapat dipakai untuk kebutuhan darurat sekaligus tahap pemulihan yang membutuhkan waktu lebih panjang.
Komunikasi dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara disebut sudah berlangsung intensif. Tito mengatakan mayoritas daerah menyatakan kesiapan menjalankan mekanisme hibah tersebut, sehingga koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah tetap terbuka untuk mempercepat penanganan bencana di wilayah yang membutuhkan.
Source: www.medcom.id






