Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai ancaman terhadap kebangsaan muncul ketika perbedaan mulai dipertentangkan dan sejarah kebersamaan dilupakan. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah rumah bersama yang tidak boleh dipecah oleh sentimen identitas.
Pandangan itu ia sampaikan dalam Kongkow Kebangsaan bertema Tionghoa dalam Kebangsaan dan Kebudayaan Indonesia yang digelar Persaudaraan Peranakan Tionghoa Warga Indonesia atau PERTIWI di White House de Noyas, Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah. Dalam forum itu, Lestari menekankan bahwa Indonesia berdiri karena keberagaman yang dipilih untuk hidup dalam satu bangsa, bukan karena keseragaman.
Empat konsensus sebagai benteng persatuan
Lestari menempatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai empat konsensus kebangsaan yang harus terus dijaga. Menurut dia, keempatnya menjadi benteng untuk melindungi Indonesia dari upaya yang memecah belah.
Ia juga menilai sentimen antitionghoa bukan konflik yang tumbuh secara alami. Lestari menyebutnya sebagai hasil konstruksi politik devide et impera yang harus dilawan dengan kesadaran kebangsaan yang kuat.
Dalam penjelasannya, Lestari menegaskan bahwa konstitusi menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Karena itu, menurut dia, persatuan tidak boleh diganggu oleh politisasi identitas maupun stereotip negatif terhadap kelompok tertentu.
Keberagaman sebagai kekuatan Indonesia
Lestari menggambarkan Indonesia sebagai rumah bersama yang lahir dari ribuan perjumpaan, ratusan budaya, dan berbagai etnis yang saling memperkaya. Ia menilai kebangsaan harus dipahami sebagai ruang hidup bersama, bukan arena saling menegasikan.
Ia menegaskan pula bahwa Bhinneka Tunggal Ika tidak cukup dimaknai sebagai hidup berdampingan. Nilai itu, menurut dia, juga harus mendorong warga negara untuk tumbuh, berkarya, dan membangun masa depan bersama sebagai satu bangsa.
Jejak komunitas Tionghoa dalam sejarah bangsa
Di acara yang sama, sejarawan sekaligus Ketua PERTIWI, Udaya Halim, mengingatkan bahwa nama Indonesia memiliki jejak sejarah yang panjang. Ia menjelaskan bahwa istilah Indonesia diciptakan oleh ilmuwan asing James Richardson Logan dan George Windsor Earl pada abad ke-19 dalam jurnal yang mereka tulis.
Udaya juga menyoroti peran komunitas Tionghoa dalam perjalanan bangsa. Ia menyebut gedung milik Sie Kong Liong yang kemudian dikenal sebagai gedung Sumpah Pemuda, tempat Kongres Pemuda II pada 1928, sebagai salah satu jejak penting keterlibatan warga Tionghoa dalam sejarah Indonesia.
| Tokoh | Peran atau catatan | Keterangan |
|---|---|---|
| Sie Kong Liong | Pemilik gedung | Gedungnya kemudian dikenal sebagai gedung Sumpah Pemuda |
| Yo Kim Tjan | Merekam lagu Indonesia Raya | Rekaman itu disebarluaskan pada masa awal kemerdekaan |
| James Richardson Logan dan George Windsor Earl | Pencipta istilah Indonesia | Disebut muncul dalam jurnal pada abad ke-19 |
Udaya menambahkan nama Yo Kim Tjan sebagai sosok yang merekam lagu Indonesia Raya untuk disebarluaskan pada masa awal kemerdekaan. Menurut dia, fakta-fakta itu menunjukkan bahwa kebangsaan tumbuh dari partisipasi banyak kelompok, bukan dari satu identitas saja.
Kebangsaan sebagai rasa memiliki
Udaya menegaskan bahwa kebangsaan adalah rasa kepemilikan atau sense of ownership yang tumbuh dalam diri setiap orang. Dari sudut pandang itu, Indonesia tidak hanya dipahami sebagai wilayah politik, tetapi juga sebagai ruang bersama yang dijaga oleh partisipasi seluruh warga.
Acara tersebut juga dihadiri Suryana Erawan selaku Ketua Kelenteng Hok Tek Bio, Hartono selaku Ketua Yayasan Eka Pralaya, Aan Rohaeni sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, Shanti K Nugroho sebagai Sekretaris Yayasan Puhua, Dr. drs. Hananto selaku Ketua Alumni Pascasarjana Universitas Jenderal Soedirman, serta sejumlah tokoh masyarakat Banyumas.
Pesan yang menonjol dalam forum itu ialah bahwa identitas yang beragam tidak perlu dipertentangkan. Sebaliknya, keberagaman justru menjadi dasar untuk memperkuat rasa saling memiliki terhadap Indonesia sebagai rumah bersama.
