Indonesia Siapkan Pusat Finansial Internasional, Ambisi Besar di Tengah Peta Keuangan Dunia

Author: Redaksi Android62

Pemerintah menyiapkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu untuk kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. RUU yang kini mulai dibahas bersama DPR itu diposisikan sebagai salah satu langkah paling ambisius untuk memperkuat daya saing Indonesia di sektor keuangan.

Wacana ini mengarah pada pembentukan ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional. Pemerintah menilai Indonesia memiliki modal besar, tetapi belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan tata kelola dan kelembagaan setara pusat keuangan global lain.

Fungsi PFII untuk menarik investasi dan memperkuat pembiayaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PFII ditujukan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Ia menegaskan kebijakan ini sejalan dengan program Asta Cita.

Menurut Purbaya, PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, serta pembiayaan sektor prioritas dan proyek strategis nasional. Pemerintah juga menempatkan PFII sebagai sarana mendorong pembiayaan berkelanjutan.

Dalam penjelasannya, pusat keuangan internasional di berbagai negara telah menjadi instrumen penting untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi jasa keuangan, dan memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia. Kehadiran kawasan seperti ini juga dinilai mampu memobilisasi modal global secara lebih efisien.

Kelembagaan khusus dan kepastian hukum disiapkan

Pemerintah mengusulkan kelembagaan khusus untuk menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa di kawasan PFII. Struktur ini dirancang dengan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel, namun tetap terkoordinasi erat dengan pemerintah.

Selain itu, RUU PFII memuat kemudahan berusaha untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas yang disiapkan mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang disusun secara terukur.

Untuk kepastian hukum, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII. Lembaga ini akan memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut, termasuk sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan PFII.

Pemerintah berharap mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. RUU ini juga membuka ruang bagi penerapan praktik terbaik internasional melalui pengadopsian atau penyesuaian prinsip hukum komersial internasional dan standar global.

Modal Indonesia dinilai kuat, tetapi belum punya kawasan khusus

Purbaya menyebut Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Ia menyoroti besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, dan prospek pertumbuhan jangka panjang.

Meski demikian, pemerintah menilai Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan standar tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing yang benar-benar dirancang untuk kebutuhan industri jasa keuangan global. Karena itu, PFII dipandang perlu dibentuk sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu.

Dalam pembahasan RUU, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional. Penyusunan ketentuan dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

Dasar pembentukan PFII berasal dari amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Pemerintah berharap pembahasannya menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.

Berita Terbaru