Pemerintah tengah menyiapkan skema subsidi kendaraan listrik, tetapi dorongan agar insentif itu tidak berhenti di mobil penumpang mulai menguat. Moeldoko menilai bus, truk, dan kendaraan logistik juga layak mendapat porsi dukungan karena segmen ini memberi dampak besar terhadap pasar sekaligus industri kendaraan listrik.
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia atau Periklindo itu menekankan bahwa perhatian pada kendaraan komersial akan membuat insentif EV terasa lebih luas. Ia melihat kebijakan yang hanya menyasar pembeli mobil pribadi belum cukup kuat untuk mendorong elektrifikasi di sektor yang justru memakai energi dalam jumlah besar.
Kendaraan niaga dinilai paling relevan
Moeldoko meminta pemerintah memberi perhatian pada kendaraan listrik di sektor niaga. Ia menyebut bus, truk, dan mobil logistik sebagai kelompok yang patut dipertimbangkan karena kontribusi emisinya besar.
Menurut dia, perluasan insentif akan memberi efek yang lebih luas dibanding kebijakan yang hanya fokus pada kendaraan penumpang. Ia juga menilai skema itu dapat membantu mengurangi ketergantungan pada solar subsidi di kendaraan komersial.
Dorongan itu disampaikan di tengah penantian panjang pelaku usaha atas kepastian kebijakan insentif EV. Bagi Moeldoko, kejelasan aturan penting bukan hanya bagi pembeli, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi penjual dan pelaku industri kendaraan listrik.
Skema yang sudah disiapkan pemerintah
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan subsidi khusus untuk kendaraan listrik. Skema itu mencakup mobil listrik dan sepeda motor listrik.
Untuk mobil listrik, pemerintah menyiapkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP. Besaran insentif mobil listrik dirancang bervariasi, mulai dari 40 persen hingga 100 persen.
Sementara itu, pembelian motor listrik akan disubsidi Rp5 juta per unit. Kuota subsidi untuk mobil dan motor listrik masing-masing ditetapkan 100 ribu unit.
Jika kuota itu habis terserap, pemerintah disebut akan menambahnya kembali. Namun hingga kini, petunjuk teknis dan pelaksanaan subsidi tersebut belum diumumkan.
Penantian industri terhadap kepastian final
Program subsidi itu juga direncanakan mulai berlaku Juni 2026. Kondisi tersebut membuat industri masih menunggu kejelasan final, terutama soal cakupan insentif dan apakah kendaraan komersial akan ikut masuk dalam kebijakan.
Bagi pelaku usaha, kepastian skema dinilai menjadi faktor penting untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di lebih banyak segmen. Karena itu, perdebatan soal siapa yang masuk penerima insentif menjadi bagian penting dari arah kebijakan EV ke depan.
Pernyataan Moeldoko menunjukkan bahwa insentif kendaraan listrik kini tidak lagi dipandang semata dari sisi konsumen ritel. Jika bus, truk, dan mobil logistik ikut masuk skema dukungan, elektrifikasi berpotensi menjangkau sektor dengan konsumsi energi dan emisi yang besar.
Source: www.cnnindonesia.com