Parlemen Israel menyetujui pembacaan pendahuluan rancangan undang-undang yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. Jika aturan itu lolos seluruh tahapan berikutnya, setiap masjid wajib memiliki izin tertulis sebelum memasang dan mengoperasikan sistem pengeras suara.
Aturan tersebut juga memuat sanksi yang cukup berat. Pengoperasian pengeras suara tanpa izin akan dikenai denda 50.000 shekel atau sekitar Rp300 juta, sementara pelanggaran terhadap ketentuan izin dikenai denda 10.000 shekel.
Perdebatan di parlemen
RUU itu dikenal sebagai “RUU Muazin” dan memicu perdebatan keras di parlemen Israel. Pembacaan awalnya lolos setelah mendapat dukungan 50 anggota parlemen, sedangkan 30 anggota lainnya menolak.
Usulan tersebut diajukan oleh anggota parlemen sayap kanan Zvika Fogel dari Partai Otzma Yehudit, partai yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. Dalam sidang, Fogel menolak anggapan bahwa rancangan itu ditujukan untuk membatasi kebebasan beragama.
“Rancangan undang-undang ini tidak bertujuan merugikan kebebasan beragama, melainkan untuk melindungi hak atas kehidupan yang tenang, kesehatan, dan kualitas hidup,” ujar Fogel.
Kritik dari anggota parlemen Arab
Pernyataan itu tidak meredakan penolakan dari anggota parlemen Arab. Mereka menilai kebijakan tersebut justru menargetkan kelompok minoritas dan membuka ruang diskriminasi dalam kehidupan beragama.
Itamar Ben-Gvir berpendapat warga Arab juga terdampak oleh kebisingan dari pengeras suara azan. Namun, anggota parlemen Arab membantah alasan itu dan menilai isu kebisingan hanya menjadi pembenaran atas kebijakan yang lebih luas.
Ofer Cassif dari Hadash-Ta’al menulis di X, seperti dikutip The Times of Israel, bahwa “Muazin tidak mengganggu telinga mereka, itu mengganggu rasisme mereka.” Ia juga menegaskan aturan yang membatasi azan tidak akan mudah disahkan.
Belum menjadi undang-undang
Meski sudah lolos tahap awal, RUU tersebut masih harus melewati tiga tahap pemungutan suara sebelum bisa menjadi undang-undang. Proses itu berarti pembatasan azan di masjid belum langsung berlaku meski dukungan awal sudah didapatkan.
Pembacaan pendahuluan itu terjadi di tengah perdebatan sengit antara anggota Partai Otzma Yehudit dan wakil dari partai-partai Arab. Isu ini kembali menyoroti tarik-menarik antara kebebasan beragama, hak minoritas, dan klaim ketertiban umum di Israel.
Bukan kali pertama muncul
Upaya pembatasan pengeras suara masjid sebelumnya juga pernah muncul di Israel. Pada 2024, Ben-Gvir sempat memerintahkan polisi menyita pengeras suara masjid dan menjatuhkan denda dengan alasan kebisingan.
Kebijakan itu akhirnya tidak diterapkan setelah menuai penolakan dari tokoh Arab, organisasi Muslim, serta partai ultra-Ortodoks Shas dan United Torah Judaism. Berdasarkan laporan media Israel, sekitar 20 persen penduduk negara itu merupakan warga Arab yang mayoritas beragama Islam, sehingga suara azan dengan pengeras suara masih menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di sejumlah wilayah.
Tabel Sanksi dalam RUU
| Ketentuan | Sanksi | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengoperasian pengeras suara tanpa izin | 50.000 shekel | Setara sekitar Rp300 juta |
| Pelanggaran terhadap ketentuan izin | 10.000 shekel | Dikenakan bagi pelanggaran izin |







