Nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri diminta tetap tenang setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha bank tersebut. Simpanan masyarakat tetap masuk dalam skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha membuat penanganan bank beralih ke LPS, yang menjalankan fungsi penjaminan sekaligus likuidasi. Tahap ini berlaku bagi bank yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Penjaminan dan Likuidasi oleh LPS
LPS akan menangani proses setelah izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dicabut. Mekanisme tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
OJK menegaskan dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai persyaratan penjaminan. Nasabah diminta mencermati informasi resmi mengenai tahapan penjaminan serta proses likuidasi yang akan berjalan.
Keputusan penanganan melalui likuidasi tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026. Keputusan itu tertanggal 8 Juli 2026 dan memuat permintaan agar OJK mencabut izin usaha bank.
OJK kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan dasar Pasal 19 dalam peraturan pengawasan BPR dan BPR Syariah. Dengan langkah itu, operasional bank tidak lagi berada dalam tahap penyehatan atau resolusi.
Izin Usaha Dicabut pada 16 Juli 2026
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Keputusan tersebut berlaku untuk PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyatakan pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan. Langkah itu ditujukan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
| Tahapan Pengawasan | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Bank Dalam Penyehatan | 3 Juli 2025 | Status pengawasan awal oleh OJK |
| Bank Dalam Resolusi | 2 Juli 2026 | Penyehatan tidak memenuhi persyaratan |
| Pencabutan izin usaha | 16 Juli 2026 | Bank masuk penanganan likuidasi |
Permodalan dan Likuiditas Menjadi Persoalan
Sebelum izin usaha dicabut, bank telah berstatus Bank Dalam Penyehatan sejak 3 Juli 2025. Status itu ditetapkan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum berada di bawah 12 persen.
Selain persoalan modal, rata-rata cash ratio bank tercatat kurang dari 5 persen selama tiga bulan sebelum penetapan status tersebut. Rasio modal menggambarkan kemampuan memenuhi kebutuhan permodalan, sedangkan cash ratio berkaitan dengan ketersediaan likuiditas operasional.
OJK sebelumnya memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, dengan fokus utama pada permodalan. Namun, upaya itu tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan regulator.
Edwin Nurhadi menyatakan, “Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.” Kondisi tersebut membuat status pengawasan bank berubah menjadi Bank Dalam Resolusi pada 2 Juli 2026.
Dasar Pengawasan OJK
Penetapan status pengawasan terhadap BPR Syariah Hasanah Mandiri mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Peralihan dari penyehatan ke resolusi menunjukkan bahwa langkah perbaikan bank tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Setelah izin usaha dicabut, perhatian nasabah kini diarahkan pada pengumuman resmi LPS terkait pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.
