Jawa Tengah Longgarkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan, KTP Pemilik Lama Tak Lagi Wajib Hingga 2026

Author: Redaksi Android62

Warga Jawa Tengah yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan kini mendapat kelonggaran baru. Untuk kendaraan yang belum balik nama, pembayaran bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini dibuat untuk menjawab persoalan yang sering muncul di lapangan ketika kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi urusan administrasinya belum selesai. Dengan relaksasi tersebut, wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tahunan tanpa harus terhambat oleh dokumen lama yang sulit disiapkan.

Fasilitas yang hanya berlaku untuk pajak tahunan

Plt Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menegaskan bahwa relaksasi ini tidak berlaku untuk semua jenis layanan pajak kendaraan. Aturan tersebut khusus diterapkan pada pembayaran PKB tahunan.

Masrofi juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengubah status hukum kepemilikan kendaraan. Dokumen sah tetap menjadi dasar dalam administrasi, sehingga kewajiban balik nama tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berlaku sebagai langkah sementara

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menempatkan kebijakan ini sebagai masa transisi menuju tertib administrasi kendaraan bermotor. Tujuannya adalah memberi kemudahan kepada masyarakat sekaligus menjaga data kendaraan tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam keterangannya pada Sabtu (25/4/2026), Masrofi menyebut fasilitas ini disiapkan agar wajib pajak lebih mudah mengurus kewajiban tanpa mengabaikan ketertiban data. Ia juga menegaskan bahwa relaksasi tersebut tidak bersifat permanen dan akan berhenti pada akhir 2026.

Setelah masa itu berakhir, pelayanan akan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan sudah menyelesaikan proses balik nama sebelum kebijakan ini berakhir.

Dokumen yang tetap perlu dibawa ke Samsat

Meski KTP pemilik lama tidak lagi wajib dilampirkan, wajib pajak tetap harus menyiapkan beberapa berkas saat mengurus pembayaran di layanan Samsat. Dokumen yang disebutkan antara lain STNK asli, identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Surat pernyataan tersebut menjadi bagian penting karena memuat kesediaan wajib pajak untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Berkas ini juga membantu mendukung penataan administrasi kendaraan agar data tetap rapi dan jelas.

Dorongan agar pajak tetap tertib dan data lebih akurat

Kelonggaran ini juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah ingin memperbaiki basis data kendaraan bermotor agar lebih akurat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah memberi relaksasi pajak kendaraan lain, termasuk potongan langsung 5 persen dari nilai pokok PKB dan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas. Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan upaya untuk memudahkan pembayaran pajak sekaligus menjaga administrasi kendaraan tetap tertata.

Bagi warga yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat mengurus balik nama, kebijakan ini memberi ruang untuk tetap membayar kewajiban tahunan tanpa mencari KTP pemilik lama. Namun, pembaruan data tetap menjadi bagian penting agar informasi kepemilikan kendaraan di Jawa Tengah tetap jelas sesuai aturan.

Source: indoraya.news
Berita Terbaru