Butuh Dana Cepat, Koleksi Tas dan Jam Mewah Kini Bisa Dijual Putus dalam 60 Menit

Pemilik tas, jam tangan, dan perhiasan mewah kini memiliki opsi untuk mencairkan aset dalam kisaran 30 hingga 60 menit. Skema jual putus memberi kepastian pembayaran setelah nilai barang disepakati dan proses verifikasi selesai dilakukan.

Pilihan ini berbeda dari konsinyasi yang mengharuskan pemilik menunggu barang dibeli pihak lain. Masa tunggu tersebut dapat berlangsung berbulan-bulan, sehingga kurang sesuai bagi pemilik yang membutuhkan dana tunai lebih cepat.

Likuiditas Koleksi Mewah

Barang fesyen premium semakin dipandang sebagai aset yang dapat dialihkan menjadi dana tunai ketika pemilik memerlukan likuiditas. Perubahan kebutuhan ini muncul di tengah fluktuasi perputaran ekonomi yang mendorong pencarian jalur pencairan dana lebih praktis.

Nilai koleksi di pasar sekunder dipengaruhi oleh merek, kondisi, kelangkaan, serta riwayat kepemilikan. Besarnya potensi nilai tersebut terlihat ketika tas Hermès Birkin peninggalan Jane Birkin terjual Rp163 miliar dalam lelang Sotheby’s di Paris pada 2025.

AspekKeterangan
Waktu prosesPengecekan dan pencairan dana sekitar 30 hingga 60 menit
Jenis asetTas, jam tangan, dan perhiasan bermerek Eropa
Kelengkapan barangTetap dapat diperiksa tanpa kotak atau bukti pembelian
Jangkauan di Indonesia17 gerai di sejumlah kota

Penilaian Menentukan Nilai Wajar

Kecepatan transaksi tetap bergantung pada pemeriksaan kondisi dan verifikasi keaslian barang. Penilaian yang akurat diperlukan agar harga yang diterima pemilik mencerminkan nilai wajar aset di pasar global.

Product Specialist ALLU, Taku Matsumoto, menyatakan fluktuasi ekonomi memengaruhi kebutuhan terhadap metode pencairan dana yang lebih langsung. “Fluktuasi ekonomi mendorong munculnya layanan transaksi jual putus secara langsung sebagai alternatif pencairan dana yang berbeda dengan sistem konsinyasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Medcom, ALLU menjalankan transaksi langsung melalui Valuence Holdings Inc. dalam kemitraan dengan PT Mastro Luxe Indonesia. Prosesnya melibatkan tenaga penaksir bersertifikasi internasional asal Jepang untuk menilai aset yang diajukan.

Pemeriksaan tidak hanya ditujukan untuk barang yang masih lengkap dengan kemasan dan dokumen pembelian. Barang dengan lecet pemakaian, tanpa kotak, atau tanpa bukti pembelian juga dapat melalui proses penilaian.

Privasi Saat Membawa Barang Bernilai Tinggi

Keamanan menjadi pertimbangan bagi pemilik yang membawa koleksi bernilai puluhan juta rupiah di kawasan perkotaan. Layanan personal secara privat tersedia agar pemeriksaan orisinalitas dapat dilakukan di lokasi yang ditentukan pelanggan.

Pengaturan tersebut memungkinkan pemilik tidak selalu membawa barang bernilai tinggi saat beraktivitas. Model layanan ini menggabungkan kebutuhan pencairan yang cepat dengan perhatian terhadap privasi pemilik aset.

ALLU memiliki lebih dari 170 toko di 17 negara, termasuk Amerika Serikat, Prancis, Hong Kong, Singapura, Thailand, dan Korea Selatan. Di Indonesia, gerainya tersedia di Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, Semarang, Makassar, dan Medan.

Siklus Pakai yang Lebih Panjang

Perpindahan kepemilikan barang purnajual juga memperpanjang masa penggunaan produk fesyen. Barang yang kembali digunakan dapat mengurangi kebutuhan untuk segera menggantinya dengan produk baru.

Taku menyebut langkah tersebut berkaitan dengan ekonomi sirkular dalam industri fesyen. “Hal ini sekaligus memberikan wawasan kepada masyarakat bahwa merawat dan memindahtangankan koleksi fesyen berkontribusi langsung pada penerapan ekonomi sirkular,” tuturnya.

Source: www.medcom.id
Berita Terkait