UPN “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal di lingkungan kampus. Keputusan ini diambil setelah satgas internal menyelesaikan pemeriksaan atas laporan yang masuk dan memastikan adanya pelanggaran.
Kampus menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip ruang akademik yang aman dan sehat. Pelecehan verbal dinilai dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, rasa tidak aman, serta merusak relasi akademik yang semestinya terjaga.
Pemeriksaan melibatkan korban, saksi, dan para terlapor
Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., mengatakan proses penanganan berjalan mengikuti mekanisme yang berlaku. Laporan awal diterima sejak Selasa, 19 Mei 2026, lalu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, satgas memeriksa lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi. Dari rangkaian itu, satgas menyimpulkan ada pelanggaran yang terbukti dan masuk dalam kategori pelecehan verbal.
Bentuk pelanggaran tersebut berupa ucapan bernuansa seksual. Iva menyebut tindakan itu termasuk dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Empat dosen dinonaktifkan dua tahun
Berdasarkan rekomendasi satgas, rektor menjatuhkan sanksi administratif kategori sedang kepada para dosen yang terbukti melanggar. Empat terlapor dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.
Selain itu, empat dosen tersebut wajib mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk universitas. Biaya konseling dibebankan kepada pelaku.
Satu dosen lainnya dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun sejak keputusan berlaku. Untuk satu dosen tamu, kampus memutuskan tidak lagi memberikan kesempatan mengajar di UPN “Veteran” Yogyakarta.
Kampus menekankan perlindungan korban
Iva menegaskan kampus tidak memberi toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. Menurut dia, kebijakan tersebut penting untuk menjaga lingkungan belajar tetap bermartabat dan tidak memberi ruang bagi perilaku yang melanggar batas.
Universitas menyebut penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi satgas. Dalam prosesnya, kampus mengedepankan objektivitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Keputusan rektor dan langkah lanjutan
Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., mengatakan pemeriksaan hingga pemberian sanksi sudah dijalankan sesuai mekanisme. Ia juga mengajak semua pihak mengawal penanganan kasus ini secara objektif dan bertanggung jawab.
Keputusan rektor itu tertuang dalam Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, 1539/UN62/TP/KEP/2026, 1540/UN62/TP/KEP/2026, 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.
Di sisi lain, satgas menanggapi narasi yang beredar soal delapan terduga pelaku. Hingga saat ini, satgas menegaskan baru lima laporan yang masuk dan diproses.
Kanal pengaduan tetap dibuka
UPN “Veteran” Yogyakarta masih membuka kanal pengaduan bagi siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus. Langkah ini disiapkan agar setiap laporan bisa ditangani melalui mekanisme yang tersedia.
Satgas juga menyebut evaluasi kelembagaan akan terus dilakukan, termasuk penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, dan edukasi sivitas akademika. Seluruh langkah itu diarahkan agar ruang kampus tetap aman, inklusif, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Source: mediaindonesia.com