Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, membantah keras tudingan yang mengaitkan namanya dengan dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan program maupun aliran dana yang kini sedang diselidiki Kejaksaan Agung.
Sumarni juga menyatakan tidak ada pembayaran, keuntungan, atau imbalan apa pun yang diterima dirinya dari urusan yang kini ramai dibicarakan di media sosial. Menurut dia, tudingan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Hanya komunikasi soal pendirian SPPG
Ia menjelaskan, hubungan yang pernah terjadi semata-mata berkaitan dengan permintaan bantuan untuk pembuatan satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon. Komunikasi itu disebut hanya untuk mendorong pendirian SPPG, bukan untuk membahas proyek, anggaran, atau kerja sama lain.
“Cuma komunikasi saja. Banyak pihak dan tokoh yang katanya akan diberikan SPPG. Namun, pada akhirnya tidak juga terealisasi,” ujar Sumarni saat ditemui di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/6/2026).
Ia menambahkan, komunikasi tersebut juga melibatkan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Pembicaraan itu, menurut dia, hanya menyangkut usulan pendirian SPPG di lingkungan pesantren.
Nama Sumarni ikut terseret dari unggahan viral
Nama Sumarni ikut ramai dibahas setelah muncul unggahan viral di media sosial yang memuat daftar pihak-pihak yang disebut terkait kasus dugaan penyimpangan program MBG. Daftar itu menampilkan sejumlah nama dari kalangan politisi, pejabat negara, hingga aparat penegak hukum.
Di tengah ramainya perbincangan tersebut, Sumarni menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi di BGN. Ia menyebut perannya sebatas pernah meminta bantuan agar Pondok Pesantren Buntet bisa memiliki SPPG.
“Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak membayar, dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun,” kata Sumarni.
Kejagung masih menelusuri perkara MBG
Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga mendalami sejumlah nama yang muncul dalam berita acara pemeriksaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka.
Kejagung bahkan telah menetapkan tersangka baru berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta. Penetapan itu menambah daftar orang yang terseret dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Sumarni menutup klarifikasinya dengan menegaskan lagi bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara yang sedang diusut. Ia meminta publik tidak mengaitkan dirinya dengan korupsi di BGN karena, menurut dia, yang pernah dilakukan hanya permintaan bantuan untuk pendirian SPPG di Pondok Pesantren Buntet.
