Jaksa Penuntut Umum menuntut legislator nonaktif Ahmad Zainuri dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarung dan mukena untuk bantuan sosial. Di perkara yang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram itu, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp1.008.000.000.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Yustika Dewi dalam sidang di Mataram. Jaksa menilai Ahmad Zainuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan barang bantuan sosial yang bersumber dari dana pokok pikiran atau Pokir DPRD Lombok Barat.
Uang pengganti sudah dititipkan
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta uang pengganti yang telah dititipkan Ahmad Zainuri selama proses penuntutan dirampas untuk negara. Nilai titipan itu disebut sama dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan sarung dan mukena tersebut dikaitkan dengan dana bantuan sosial, bukan sekadar pengadaan barang biasa. Jaksa memandang ada perbuatan bersama yang berujung pada kerugian negara dari rangkaian proses tersebut.
Perkara yang sama menyeret terdakwa lain
Dalam berkas perkara yang sama, penyedia barang Rusandi dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp557.597.771 subsider satu tahun kurungan, dengan uang titipan yang baru disetor kepada jaksa tercatat Rp90 juta.
Dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana, turut dituntut masing-masing satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Jaksa menilai keduanya memiliki tanggung jawab dalam proses penyaluran barang dari dana Pokir DPRD Lombok Barat tersebut.
Pasal yang digunakan jaksa
Seluruh terdakwa dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan tuntutan yang sudah dibacakan, perkara korupsi bantuan sosial sarung dan mukena kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
