Kapolri Bisa Diperpanjang Lewat Keputusan Presiden, Ini Isi Pasal Baru UU Polri

Author: Redaksi Android62

Perubahan paling menonjol dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah dibukanya ruang perpanjangan masa jabatan Kapolri atas dasar kebutuhan Presiden. Ketentuan baru ini memberi Presiden kewenangan untuk memperpanjang masa tugas perwira tinggi bintang empat tersebut satu tahun atau lebih bila dinilai perlu bagi negara.

Skema itu membuat posisi Kapolri tidak lagi bergantung semata pada batas usia pensiun umum. Dalam aturan baru, perwira tinggi bintang 4 tetap memiliki batas pensiun 60 tahun, tetapi masa pengabdiannya dapat ditambah melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan yang ditetapkan.

Isi Pasal 30 yang mengatur usia pensiun

Ketentuan batas usia pensiun anggota Polri tercantum dalam Pasal 30 UU Polri terbaru. Aturan tersebut membagi masa pensiun ke dalam tiga kelompok, yakni 59 tahun untuk tamtama dan bintara, lalu 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Di dalam pasal yang sama, terdapat pengecualian untuk anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional. Mereka mengikuti batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat fungsional.

Selain itu, ayat (7) membuka kemungkinan perpanjangan usia pensiun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Perpanjangan itu dapat diberikan satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.

Alasan penyesuaian dan ruang prerogatif Presiden

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa aturan baru ini memberi ruang bagi Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya. Ia menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas unsur pertahanan dan keamanan negara.

“Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Eddy, penetapan usia pensiun 60 tahun juga dimaksudkan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku pada Aparatur Sipil Negara dan lembaga penegak hukum lainnya. Dengan begitu, pengaturan usia pensiun Polri menjadi lebih rinci berdasarkan jenjang kepangkatan sekaligus lebih fleksibel untuk jabatan tertentu yang masih dibutuhkan.

Pengesahan revisi UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan pembahasan.

Usai laporan dibacakan, Dasco meminta persetujuan fraksi-fraksi yang hadir. Pertanyaan itu dijawab serentak dengan kata “Setuju” oleh para anggota dewan, menandai pengesahan draf RUU tersebut menjadi undang-undang.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru