Pemerintah resmi memperluas pengaturan perdagangan digital melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menempatkan transparansi marketplace, perlindungan konsumen, dan ruang yang lebih besar bagi produk lokal sebagai perhatian utama.
Regulasi baru tersebut juga mulai mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI dalam perdagangan elektronik. Kehadiran aturan ini dinilai penting karena semakin banyak platform digital menggunakan teknologi tersebut untuk rekomendasi produk, layanan pelanggan, dan pemasaran.
Transparansi platform menjadi kewajiban yang lebih tegas
Salah satu perubahan paling menonjol adalah keharusan bagi platform digital untuk memberi informasi yang lebih jelas kepada pengguna. Biaya layanan, promosi, mekanisme transaksi, dan detail produk kini masuk dalam sorotan pengawasan yang lebih ketat.
Langkah itu ditujukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Dengan informasi yang lebih terbuka, pengguna diharapkan bisa mengambil keputusan belanja dengan lebih tepat.
Perlindungan konsumen ikut diperketat
Permendag 19/2026 juga menegaskan kembali posisi konsumen dalam transaksi daring. Penyedia platform diwajibkan memastikan keakuratan informasi produk, keamanan transaksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas.
Pemerintah menilai kepastian informasi dan perlindungan transaksi menjadi fondasi penting untuk menjaga pertumbuhan perdagangan elektronik. Aturan ini diharapkan membuat masyarakat merasa lebih aman saat berbelanja melalui kanal digital.
Ruang produk lokal dan UMKM diperluas
Jika sebelumnya perhatian publik banyak tertuju pada isu impor barang murah dan perdagangan lintas negara, aturan baru ini menggeser fokus ke penguatan produk dalam negeri. Pemerintah menempatkan produk lokal dan UMKM sebagai bagian penting dari ekosistem perdagangan digital.
Platform digital didorong memberi ruang yang lebih luas bagi produk lokal agar mampu bersaing di pasar domestik. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Cakupan PMSE kini lebih luas dari marketplace biasa
Kementerian Perdagangan menyebut, pengawasan dalam regulasi baru ini tidak lagi sempit. Cakupannya meluas ke berbagai model bisnis digital yang berkembang pesat di Indonesia.
Beberapa yang kini masuk dalam ruang lingkup pengaturan antara lain social commerce, iklan baris daring, platform pembanding harga, layanan daily deals, transportasi berbasis aplikasi atau ride-hailing, hingga online travel agent atau OTA. Perluasan ini menunjukkan pemerintah memandang ekosistem perdagangan digital secara lebih menyeluruh.
AI masuk pengaturan, tetap harus transparan dan akuntabel
Penggunaan AI dalam perdagangan elektronik mulai diakomodasi dalam aturan baru ini dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. Pendekatan itu penting karena AI kini makin sering digunakan di berbagai layanan digital.
Dengan pengaturan tersebut, teknologi baru diharapkan tetap bergerak dalam koridor yang lebih jelas dan terukur. Pemerintah tampaknya ingin memastikan inovasi tidak mengorbankan hak pengguna maupun kepastian layanan.
Secara umum, Permendag 19/2026 menandai pergeseran arah kebijakan dari pengawasan perdagangan lintas negara menuju tata kelola perdagangan digital yang lebih luas. Regulasi ini menempatkan keseimbangan antara pertumbuhan industri digital, perlindungan konsumen, dan daya saing produk lokal sebagai tujuan utama.
