Kasus dugaan korupsi batu bara untuk PLTU dinilai tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Dua akademisi hukum menegaskan, penegak hukum harus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jaringan bisnis dan korporasi yang ikut menikmati keuntungan.
Menurut mereka, perkara ini bukan semata soal kerugian negara. Tata kelola batu bara yang diduga dikendalikan praktik koruptif juga menyentuh hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik, kesehatan, mata pencaharian, dan pembangunan yang berkeadilan.
Jejak Uang dan Aktor Lain Harus Diungkap
Guru Besar Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, menilai korupsi di sektor sumber daya alam memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kejahatan korupsi biasa. Ia menyebut, ketika tata kelola batu bara dikuasai praktik koruptif, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara.
Heru menegaskan, penegakan hukum harus memperhatikan dimensi hak asasi manusia. Bila penyidik menemukan keterlibatan korporasi atau pejabat publik lain berdasarkan alat bukti yang sah, semua pihak harus diproses tanpa pengecualian.
“Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kejahatan korupsi biasa. Ketika tata kelola batu bara dikendalikan oleh praktik koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik, kesehatan, mata pencaharian, serta akses terhadap pembangunan yang berkeadilan. Karena itu, pendekatan penegakan hukumnya harus mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia,” ujar Heru.
Penyidikan Tidak Cukup Menyasar Pelaku Lapangan
Akademisi Hukum Universitas Bina Nusantara, Muhammad Reza Zaki, menilai korupsi batu bara PLTU umumnya tidak berjalan sendirian. Ia mengatakan praktik semacam ini kerap melibatkan jaringan bisnis dan tata kelola yang kompleks.
Menurut Reza, praktik di sektor batu bara bisa mencakup pengaturan perizinan, pengadaan, distribusi komoditas, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memberi keuntungan kepada pihak tertentu. Karena itu, penyidikan harus diarahkan untuk membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya pelaku lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi. Jika didukung alat bukti yang cukup, hubungan keuangan dengan perusahaan-perusahaan dalam rantai bisnis batu bara juga perlu diungkap.
“Penegakan hukum harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai siapa saja pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari praktik tersebut, bagaimana aliran uang bergerak, serta apakah terdapat keterlibatan korporasi atau pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana. Seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan berbasis alat bukti,” ujarnya.
Status Penyidikan dan Tersangka
Di sisi lain, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seorang pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Totok mengatakan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, memeriksa 15 saksi, meminta pendapat dua ahli, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penanganan penyidikan selanjutnya juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi.
| Nama | Status | Perkara | Keterangan |
|---|---|---|---|
| FA | Tersangka | Korupsi dan TPPU | Ditetapkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri |
| DR | Tersangka | TPPU | Pihak swasta, ditetapkan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi |
Untuk DR, penyidik menjeratnya dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru. Sementara FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.
Totok juga menyebut penyidik dan Kejaksaan Agung telah bersepakat bahwa penanganan penyidikan tiga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pada Kamis (9/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp 476 miliar, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas. Penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi bersama terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Para akademisi menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Jika hanya berhenti pada satu nama, maka ruang praktik serupa dikhawatirkan tetap terbuka.
Source: www.suara.com






