Komisi VI DPR RI menyatakan siap mengawal operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI agar berjalan sesuai koridor hukum. Bagi lembaga legislatif, badan usaha baru ini dipandang bisa menjadi alat penting untuk memperkuat pengawasan atas ekspor sumber daya alam yang selama ini dinilai masih rawan bocor.
Sorotan itu muncul di tengah perhatian besar terhadap kebocoran ekspor yang disebut dapat merugikan negara hingga 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp 2.300 triliun. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut penerimaan negara dari sektor strategis.
Pengawasan Ekspor Dinilai Harus Lebih Rapat
Andre melihat sistem ekspor yang lebih terintegrasi sudah mendesak untuk dibangun. Menurutnya, transaksi pada komoditas strategis masih menyisakan ruang bagi praktik yang merugikan negara, sehingga pengawasan lewat BUMN khusus menjadi langkah yang relevan.
Ia menyoroti under invoicing atau penurunan nilai faktur ekspor sebagai salah satu celah yang dapat menggerus penerimaan negara. Selain itu, transfer pricing ke luar negeri juga disebut masih berpotensi mengurangi manfaat ekonomi dari ekspor sumber daya alam.
Masalah lain yang ikut menjadi perhatian adalah perbedaan data ekspor dan impor pada komoditas utama. Bagi Andre, kondisi itu menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat, terutama pada komoditas strategis seperti kelapa sawit.
Harapan Agar Devisa Tidak Lagi Mengendap di Luar Negeri
Selain persoalan manipulasi nilai transaksi, PT DSI juga diproyeksikan membantu menarik kembali devisa hasil ekspor yang belum masuk ke sistem keuangan domestik. Andre menyebut masih ada banyak dana hasil ekspor yang “parkir” di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.
Jika aliran dana itu bisa masuk kembali, devisa negara dinilai akan bertambah. Arus masuk tersebut juga diharapkan bisa memperkuat nilai tukar rupiah serta membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Andre menegaskan cadangan devisa punya pengaruh besar terhadap pergerakan kurs. Karena itu, ia berharap sistem baru pengelolaan ekspor sumber daya alam benar-benar memberi dampak pada penguatan rupiah.
Dasar Kebijakan dan Peran DPR
Presiden Prabowo Subianto disebut sudah menaruh perhatian pada persoalan kebocoran ekspor ini. Karena itu, pembentukan PT DSI dipandang bukan sekadar mendirikan badan usaha baru, melainkan upaya menutup celah lama dalam tata kelola ekspor sumber daya alam.
Komisi VI DPR RI juga menegaskan akan ikut mengawasi agar operasional PT DSI tetap berada di jalur yang benar. Pengelolaan ekspor sumber daya alam, menurut Andre, harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia mengaitkan kebijakan ini dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dari sudut pandang DPR, PT DSI diharapkan menjadi instrumen baru agar hasil ekspor sumber daya alam tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi juga kembali memberi manfaat bagi negara dan daerah.
Dengan dukungan politik yang menguat, perhatian kini tertuju pada kemampuan badan usaha tersebut dalam menekan praktik curang yang selama ini memicu kebocoran. Pemerintah dan DPR sama-sama menaruh harapan agar pengawasan yang lebih kuat membuat penerimaan negara dari sektor sumber daya alam berjalan lebih optimal.







