Kejagung Telusuri Dugaan Rekayasa Klasifikasi Ekspor CPO, Askolani Dipanggil Sebagai Saksi

Kejaksaan Agung menelusuri dugaan penyimpangan dalam ekspor CPO dan turunannya dengan memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, sebagai saksi. Pemeriksaan itu diarahkan untuk membuka jalur kebijakan, prosedur pengawasan, dan kemungkinan rekayasa klasifikasi barang yang terjadi dalam periode 2022-2024.

Penyidik tidak hanya menyoroti CPO, tetapi juga ekspor produk turunannya, palm oil mill effluent atau POME. Dari pemeriksaan itu, Kejagung ingin melihat bagaimana aturan dijalankan saat kebijakan pengendalian ekspor masih berlaku dan siapa saja yang berada di jalur pengawasan tersebut.

Fokus pada kebijakan dan pengawasan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap Askolani. Ia menyebut penyidik mendalami regulasi dan prosedur yang berlaku ketika Askolani masih menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

Askolani dipanggil karena pernah menduduki posisi strategis saat kebijakan ekspor CPO diterapkan. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sejak Mei 2025.

Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memetakan bagaimana pengendalian ekspor dijalankan di lapangan. Kejagung juga ingin mengetahui mekanisme yang dipakai dalam pengawasan ekspor komoditas tersebut.

Pengendalian ekspor CPO jadi titik utama

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sepanjang 2020 hingga 2024. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dan menahan kenaikan harga.

Pengendalian itu dilakukan melalui domestic market obligation atau DMO, persetujuan ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit. Dalam skema tersebut, CPO diperlakukan sebagai komoditas strategis nasional yang harus memenuhi syarat sebelum bisa keluar dari pasar domestik.

Setiap pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan negara. Karena itu, perubahan klasifikasi barang dapat berpengaruh langsung terhadap kewajiban administrasi dan pungutan yang semestinya dipenuhi.

Dugaan rekayasa klasifikasi ekspor

Di tengah pengawasan itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Produk yang secara substansi diduga merupakan CPO berkadar asam tinggi disebut diklaim sebagai POME dengan penggunaan kode harmonized system atau HS yang berbeda.

Syarief menyebut penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi namun sengaja diklaim sebagai POME. Dengan cara itu, komoditas yang seharusnya tunduk pada pengendalian ekspor diduga diperlakukan seperti limbah sawit.

Penggunaan HS Code tersebut membuat barang yang hakikatnya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO. Skema ini diduga memberi ruang untuk menghindari pengendalian ekspor CPO dan meringankan kewajiban yang ditetapkan negara.

Penelusuran terus berjalan

Kejagung kini menelusuri bagaimana klasifikasi itu diterapkan dalam praktik dan siapa saja yang terlibat dalam prosesnya. Pemeriksaan terhadap Askolani menjadi salah satu langkah untuk menelusuri jalur kebijakan dan pengawasan pada masa aturan ekspor CPO berjalan.

Langkah penyidikan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada urusan dokumen ekspor semata. Penyidik juga membidik hubungan antara kebijakan negara, pengawasan di lapangan, dan dugaan rekayasa yang memanfaatkan perbedaan klasifikasi barang.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait