Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menahan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Tersangka berinisial JND diduga ikut terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 16 miliar.
JND ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/7/2026) dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Penahanan itu dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan.
Perusahaan yang Diduga Terkait
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyampaikan bahwa JND merupakan direktur PT CV Asaykhana. Ia juga disebut mengendalikan sejumlah perusahaan lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
| Perusahaan | Hubungan dengan JND | Keterangan |
|---|---|---|
| PT CV Asaykhana | Direktur | Diduga terkait perkara |
| CV Nalisa Destia | Dikendalikan | Diduga terkait perkara |
| CV Mila Kirana | Dikendalikan | Diduga terkait perkara |
| CV Raflindo Pratama | Dikendalikan | Diduga terkait perkara |
| PT Atrindo Prima Persada | Dikendalikan | Diduga terkait perkara |
| CV Nursa Lima | Dikendalikan | Diduga terkait perkara |
| CV Zafran Karya Utama | Dikendalikan | Diduga terkait perkara |
| CV Azio Osaka | Dikendalikan | Diduga terkait perkara |
| CV Ardian Permata Indah | Dikendalikan | Diduga terkait perkara |
Menurut penyidik, jaringan perusahaan itu berkaitan dengan skema proyek fiktif yang ditemukan dalam pelaksanaan belanja rutin pada 2023 hingga 2024. Praktik tersebut diduga dibuat seolah-olah ada pelaksanaan pekerjaan dalam anggaran rutin.
Kerugian Negara dan Pengembangan Perkara
Skema itu diduga memunculkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp 16 miliar. Kejati DKI Jakarta menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan karena penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan tidak hanya mengarah ke lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, tetapi juga badan usaha milik negara dan pihak swasta. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Selain memeriksa sejumlah saksi dan ahli keuangan negara, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dengan penahanan tersangka baru ini, Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di Ditjen Cipta Karya belum berhenti pada satu nama. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam rekayasa proyek fiktif yang tengah dibongkar.
Source: www.beritasatu.com






