Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menilai penahanan yang dilakukan penyidik tidak memenuhi syarat subjektif. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyebut Roy Suryo kooperatif selama proses penyidikan, sehingga tidak ada alasan yang cukup untuk menahannya.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Izin penggeledahan yang dikantongi dari Pengadilan Negeri Tangerang dinilai berbeda dengan pelaksanaan di lapangan, karena izin itu semula diberikan untuk mencari barang bukti di rumah atau tempat tertutup, bukan untuk menangkap Roy Suryo.
Perbedaan izin dan pelaksanaan menjadi sorotan utama
Hakim menilai ada ketidaksesuaian antara tujuan izin penggeledahan dan tindakan penyidik saat menjalankan upaya hukum tersebut. Perbedaan itu membuat penggeledahan yang kemudian dipakai untuk penangkapan dipandang tidak dapat dibenarkan sepenuhnya.
Atas dasar itu, pengadilan menyebut penggunaan penggeledahan dan penangkapan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindakan sewenang-wenang. Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menegaskan bahwa prosedur hukum harus dijalankan sesuai alasan yang melandasi izin yang telah diberikan.
| Isu yang Dipersoalkan | Pertimbangan Hakim | Hasil |
|---|---|---|
| Penggeledahan | Izin diberikan untuk mencari barang bukti, tetapi pelaksanaannya dipakai untuk penangkapan | Dinilai tidak sah dalam konteks tersebut |
| Penangkapan | Tidak didukung dasar yang dapat dipertanggungjawabkan | Dinilai sewenang-wenang |
| Penahanan | Roy Suryo dinilai kooperatif dan tidak menghambat penyidikan | Permohonan dikabulkan sebagian |
Penahanan dinilai tak memenuhi syarat
Hakim menilai syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi karena Roy Suryo dianggap bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan potensi menghambat penyidikan. Pertimbangan itu diperkuat oleh fakta bahwa ia menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa pernah ditahan.
Menurut hakim, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada keadaan yang cukup untuk menerapkan penahanan. Selain itu, Roy Suryo dinilai tidak memperlihatkan hambatan bagi penyidik untuk melanjutkan pelimpahan perkara ke jaksa.
Sejumlah permohonan lain ditolak
Meski sebagian permohonan dikabulkan, pengadilan tidak menyatakan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Hakim menilai ketidaksahan pada tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak otomatis membuat berkas penyidikan gugur.
Pengadilan juga menolak permohonan agar penuntut umum dilarang menerbitkan surat perintah penahanan. Menurut hakim, permintaan tersebut berada di luar kewenangan praperadilan.
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Putusan PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa penggeledahan dan penangkapan dalam perkara Roy Suryo tetap harus tunduk pada prosedur yang tepat dan alasan yang dapat diuji secara hukum. Pada saat yang sama, pengadilan membatasi ruang praperadilan agar tidak meluas ke wilayah kewenangan lain yang tidak menjadi objek pemeriksaan.
Source: www.suara.com






