Kejati Jabar Tegaskan Status Syaefudin Masih Disidik, Belum Ada Tersangka

Author: Redaksi Android62

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang menyeret perhatian publik terkait Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Penegasan ini sekaligus membantah kabar yang sempat ramai di media sosial dan memunculkan tafsir bahwa sudah ada pihak yang resmi dijadikan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan informasi yang beredar itu muncul akibat miskomunikasi dan misinformasi. Ia menyebut sebagian salah paham juga dipicu interpretasi sepihak atas jalannya audiensi yang belakangan ramai dibicarakan publik.

Yang sudah terjadi sejauh ini adalah peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus. Perubahan itu dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara sudah diperoleh, sehingga penyidik bisa melangkah ke tahap berikutnya.

Meski begitu, Kejati Jabar menegaskan belum ada figur pejabat tertentu yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan khusus masih berjalan dan belum masuk ke tahap penentuan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam proses lanjutan itu, pemeriksaan saksi masih menjadi bagian penting. Saksi dari unsur kedinasan maupun swasta yang sebelumnya sudah dimintai keterangan akan dipanggil kembali untuk memperdalam pemeriksaan.

Nur menjelaskan pemanggilan ulang dilakukan agar penyidik bisa melengkapi keterangan sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan begitu, penanganan perkara tetap bertumpu pada pengumpulan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kejati Jabar juga membantah isu lain yang menyebut sudah ada nama-nama tersangka yang dibahas dalam agenda ekspose atau gelar perkara internal. Menurut lembaga itu, ekspose memang dilakukan, tetapi fungsinya hanya untuk memastikan perkara diteruskan ke penyidikan khusus.

Klarifikasi ini muncul setelah isu status tersangka Wakil Bupati Indramayu ramai diperbincangkan publik. Perbincangan tersebut menguat usai pertemuan dan aksi penyampaian aspirasi antara kelompok mahasiswa dan pihak Kejati Jawa Barat terkait kelanjutan laporan dugaan korupsi di wilayah Indramayu.

Kejati Jabar meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada pengumuman resmi. Setiap perkembangan perkara, kata Kejati, akan disampaikan secara transparan dan akuntabel melalui siaran pers oleh Asisten Intelijen atau pihak terkait.

Source: bandungberita.com
Berita Terbaru