Tiga Tersangka Sudah Disiapkan, Kejati Jatim Segera Bawa Kasus Pungli ESDM ke Pengadilan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersiap melimpahkan perkara dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur ke pengadilan. Kasus yang menyeret tiga tersangka itu kini berada pada tahap akhir penyusunan berkas sebelum masuk ke meja jaksa penuntut umum.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menyebut penyidik tengah merampungkan berkas tahap satu agar perkara segera disidangkan. Ia menegaskan proses penanganan tetap berjalan meski Kejati Jatim masih menangani sejumlah perkara lain.

Enam jaksa disiapkan untuk proses penuntutan

surabaya.bisnis.com mencatat, Kejati Jatim telah menunjuk enam jaksa penuntut umum untuk mengawal perkara ini di pengadilan. Penunjukan itu disiapkan untuk memastikan proses penuntutan berjalan sejak pelimpahan hingga pemeriksaan di persidangan.

“Untuk kasus [dugaan tindak pidana korupsi pungli] ESDM, kami sudah mempersiapkan untuk menyelesaikan berkas tahap satu, segera akan kami limpahkan ke persidangan,” kata Punia, Selasa (14/7/2026).

Tiga pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka

Perkara ini melibatkan tiga pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Nama TersangkaJabatanKeterangan
Aris MukiyonoKepala Dinas ESDM Jawa TimurTelah ditetapkan sebagai tersangka
Ony SetiawanKepala Bidang PertambanganTelah ditetapkan sebagai tersangka
HermawanKetua Tim Kerja Pengusahaan Air TanahTelah ditetapkan sebagai tersangka

Dugaan pungli disebut terjadi dalam pengurusan izin

Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan sejumlah perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dari hasil penyidikan, penyidik menduga ada permintaan uang kepada para pemohon izin agar urusan administrasi berjalan lebih cepat atau mendapat kemudahan dalam penerbitan rekomendasi maupun dokumen perizinan.

Dalam penanganan perkara itu, puluhan saksi telah diperiksa. Mereka terdiri atas ASN, pemohon izin, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui mekanisme pungutan tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan aliran dana untuk memperkuat pembuktian perkara. Seluruh temuan itu menjadi bagian dari upaya pengusutan terhadap dugaan pungutan yang disebut berlangsung dalam pelayanan perizinan sektor energi dan sumber daya mineral.

Rp350 juta telah terkumpul dari pengembalian dana

Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menelusuri aliran uang hasil dugaan pungutan liar tersebut. Sejumlah ASN di dinas terkait yang sebelumnya menerima aliran dana telah mengembalikannya kepada penyidik sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Punia menyebut total uang yang sudah disita dan terkumpul mencapai sekitar Rp350 juta. Ia menegaskan pengembalian itu tidak menghapus unsur pidana, sehingga perkara tetap berlanjut sampai pengadilan menguji seluruh alat bukti dan pertanggungjawaban para tersangka.

Dengan berkas tahap satu yang sedang dirampungkan, perkara ini tinggal menunggu pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum untuk masuk ke babak persidangan. Di tahap tersebut, peran masing-masing tersangka dan rangkaian bukti akan diuji di hadapan majelis hakim.

Source: surabaya.bisnis.com
Berita Terkait