Kejati NTB Tegas Menunggu Bukti Resmi, Klaim Transfer ke Oknum Jaksa Masih Didalami

Author: Redaksi Android62

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat belum menemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan adanya jaksa yang menerima suap dari Subhan, terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan di Sumbawa. Hingga kini, bidang pengawasan kejaksaan tersebut masih menunggu laporan resmi dan bukti yang dapat dipakai sebagai dasar pemeriksaan etik.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan informasi yang masuk baru bersifat umum. Ia menegaskan pihaknya belum menerima rincian yang memadai untuk langsung membawa dugaan itu ke ranah pelanggaran etik.

Pengawasan meminta laporan yang jelas

Wayan menyebut Kejati NTB masih berada pada tahap pendalaman atas kabar yang beredar. Menurut dia, pihak yang mengaku memiliki informasi sebaiknya datang langsung dan menyampaikan laporan resmi agar bisa ditelusuri secara formal.

“Itu (dugaan suap) masih kita gali, masih dalami,” ujarnya di Mataram, Jumat, 3 Juli 2026. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terbuka untuk menerima laporan jika memang ada nama orang yang patut diperiksa.

“Kita tunggu informasi (laporan resmi) baru membuktikan. Silakan kalau memang ada nama orang itu, silakan dilaporkan. Kami pengawasan terbuka,” kata Wayan.

Klaim kuasa hukum Subhan soal bukti transfer

Kabar soal aliran uang ke oknum jaksa muncul dari pernyataan kuasa hukum Subhan, Kurniadi. Ia mengklaim pihaknya memegang bukti transfer yang menunjukkan adanya uang masuk dan keluar.

“Ada bukti transfer. Ada di kita. Di situ ada uang masuk keluar,” ujar Kurniadi.

Meski demikian, ia menyebut bukti transfer tersebut belum menjadi bagian dari bahan pemeriksaan jaksa terhadap kliennya. Menurut Kurniadi, hal itu juga belum masuk dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus pokok pengadaan lahan.

Belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan

Kurniadi menambahkan, bukti transfer yang disebutnya itu juga belum masuk dalam berita acara pemeriksaan. Artinya, penyidik belum meminta keterangan khusus terkait aliran dana yang diduga mengarah ke oknum jaksa.

“Jadi, semuanya (bukti transfer) belum masuk BAP, artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (aliran uang),” ujarnya.

Ia menegaskan, bila penyidik tidak mendalami aliran dana tersebut dalam rangkaian penyidikan TPPU dan gratifikasi, pihaknya akan membuka informasi itu secara lengkap. Sikap itu, menurut dia, akan ditempuh apabila memang tidak ada pertanyaan lanjutan dari penyidik.

Respons Kepala Kejati NTB

Kepala Kejati NTB Wahyudi juga menanggapi kabar rencana Subhan melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI. Ia menilai langkah tersebut merupakan hak terdakwa selama tetap berlandaskan fakta dan data.

“Iya itu haknya dia (terdakwa), ya monggo saja, kita kan berdasarkan fakta dan data saja, itu aja,” kata Wahyudi.

Wahyudi menegaskan sejauh ini dirinya tidak menerima laporan dari penyidik yang mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh jaksa. Jika ada temuan seperti itu, kata dia, informasi tersebut semestinya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyidikan.

“Sejauh ini laporan dari teman-teman (penyidik) tidak ada mengarah ke situ (penerimaan uang). Kalau misal ada, tentu informasi itu akan jadi bahan evaluasi dari penyidik,” ujarnya.

Sampai saat ini, posisi Kejati NTB tetap sama, yakni menunggu laporan resmi dan bukti yang jelas sebelum melangkah lebih jauh. Klaim soal transfer uang ke oknum jaksa pun masih berada pada tahap pernyataan kuasa hukum terdakwa dan belum terverifikasi melalui pemeriksaan formal.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru