Kemenag Hentikan Penerimaan Santri Baru di Pesantren Pati, Kasus Pencabulan Masih Diselidiki

Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Keputusan ini muncul setelah kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati kembali menyita perhatian publik dan memicu tekanan besar terhadap pengelola pesantren.

Langkah tersebut berlaku sampai seluruh proses hukum tuntas. Kemenag menilai, di tengah sorotan yang semakin luas, kepastian soal keamanan santri tidak bisa ditunda lagi.

Kemenag menunggu proses hukum selesai

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi agar pesantren itu tidak lagi menerima santri baru sejak surat diterbitkan. Rekomendasi tersebut tercantum dalam surat bernomor B-1319/DJ.I/PP.00.7/04/2026.

Ia menegaskan Kemenag akan memantau pelaksanaan rekomendasi itu. Menurut dia, penghentian penerimaan santri baru akan tetap berlaku sampai persoalan hukum selesai secara menyeluruh.

Kemenag juga meminta pihak pesantren memberi kepastian terkait sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola kelembagaan. Selain itu, yayasan diminta membenahi total tenaga pendidik yang terlibat dalam pengasuhan santri.

Desakan agar internal pesantren dibenahi

Ahmad Syaikhu menilai pengelola pesantren perlu memecat oknum pengasuh atau tenaga pendidik yang bermasalah. Penggantinya, kata dia, harus sosok yang memiliki integritas moral dan mampu menjalankan fungsi pengasuhan selama 24 jam.

Dorongan itu muncul karena isu perlindungan anak menjadi sorotan utama dalam perkara ini. Proses pendidikan di pesantren dinilai tidak boleh lagi mengabaikan keamanan santri, terlebih setelah dugaan pelanggaran mencoreng lembaga tersebut.

Kecaman datang dari organisasi keagamaan

Respons keras juga datang dari sejumlah organisasi keagamaan di Pati. PC NU, PC Gerakan Pemuda Ansor, PC Fatayat NU Kabupaten Pati, dan LKP3A ikut menyampaikan kecaman atas kasus yang menyeret dunia pesantren itu.

Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Pati, Muna Asshofa, menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan. Sikap itu menunjukkan bahwa perkara ini dipandang bukan hanya sebagai urusan hukum, tetapi juga masalah moral dan perlindungan santri.

Kasus masih berjalan di kepolisian

Di sisi lain, proses hukum juga terus bergerak. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, meminta polisi segera menahan tersangka berinisial A agar tidak ada kemungkinan penghilangan barang bukti atau upaya memengaruhi saksi.

Ali juga mengungkap adanya upaya suap untuk menghentikan perkara itu. Ia menyebut ada utusan tersangka yang mencoba memberikan Rp400 juta, namun tawaran tersebut ditolak.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Komisaris Dika Hadian Widyaama, mengatakan penyidik sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan perkara itu dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Warga masih merasakan dampaknya

Kasus yang dilaporkan sejak 2024 itu turut meninggalkan keresahan di lingkungan sekitar pesantren. Warga masih merasakan gangguan pada rasa aman karena perkara tersebut kembali mencuat ke ruang publik.

Suasana di sekitar lokasi juga disebut masih lengang setelah ribuan massa mendatangi pesantren pada Sabtu (2/5). Kondisi itu memperlihatkan besarnya tekanan publik terhadap kasus yang dinilai telah mencoreng nama baik lingkungan pesantren.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait