Kementerian Perindustrian memastikan PT JAI di Pasuruan dan PT SAI di Mojokerto tidak akan memindahkan fasilitas produksinya ke Vietnam saat ini. Kepastian itu meredakan kabar yang sempat memicu kekhawatiran soal relokasi dan dampaknya bagi pekerja.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan bahwa komunikasi intensif dengan manajemen kedua perusahaan menghasilkan kepastian operasional. Ia menegaskan bahwa tidak ada agenda pemindahan pabrik dari Indonesia ke Vietnam dalam waktu dekat.
Kemenperin menutup isu relokasi
Febri menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Menurut dia, kementerian berperan melakukan pembinaan terhadap industri yang berada di bawah pengawasannya, termasuk melalui evaluasi rutin dengan pertemuan tatap muka.
“Kami yakin berdasarkan kontak kami dengan pihak dua perusahaan tersebut, bahwa mereka tidak akan melakukan relokasi fasilitas produksi dari Indonesia ke Vietnam saat ini,” kata Febri.
| Perusahaan | Lokasi di Indonesia | Status Rencana Relokasi |
|---|---|---|
| PT JAI | Pasuruan | Batal relokasi ke Vietnam |
| PT SAI | Mojokerto | Batal relokasi ke Vietnam |
Kabar awal sempat menimbulkan kekhawatiran buruh
Sebelumnya, isu pemindahan fasilitas produksi itu lebih dulu mencuat dari kalangan serikat pekerja. Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut ada dialog internal yang membuat kebijakan awal manajemen berubah.
Dalam konferensi pers daring pada Minggu (28/6/2026), Said Iqbal menjelaskan bahwa rencana awal yang disebut cukup besar akhirnya menyusut. Menurut dia, yang semula dikabarkan mencapai separuh lini produksi, pada akhirnya tinggal 3 sampai 5 line yang sempat dibicarakan untuk dipindahkan ke Vietnam.
“Yang rencananya besar-besaran, hanya 50% enggak jadi. Hanya 3 sampai 5 line saja, line produksi yang dipindahkan ke Vietnam,” ujar Said Iqbal.
Dampak bagi pekerja disebut tidak besar
Di sisi ketenagakerjaan, penyesuaian jumlah staf disebut tidak akan ditempuh lewat pemutusan hubungan kerja secara sepihak dalam skala besar. Pengurangan karyawan akan berlangsung secara natural mengikuti habisnya masa kontrak kerja eksternal.
Skema itu disebut mengacu pada peta jalan bisnis perusahaan hingga 2030. Dengan kepastian batal relokasi, perhatian kini tertuju pada keberlanjutan operasional dua pabrik tersebut serta pengaruhnya terhadap rantai pasok otomotif di dalam negeri.







