Kendaraan Baru Wajib e-BPKB, Target Nasional Polri Dipatok Rampung 2028

Korlantas Polri menempatkan e-BPKB sebagai arah baru administrasi kendaraan bermotor, dengan target seluruh kendaraan baru sudah menggunakan BPKB elektronik pada 2028. Dorongan ini menunjukkan bahwa buku kendaraan konvensional perlahan mulai digeser oleh dokumen berbasis digital yang dinilai lebih ringkas dan lebih mudah diverifikasi.

Penerapan e-BPKB sendiri sudah berjalan bertahap sejak April 2026. Saat ini, layanan tersebut disebut telah berlaku penuh di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk kendaraan roda dua dan roda empat, sedangkan di polda lain penerapannya masih terbatas pada kendaraan roda empat.

Langkah digitalisasi yang terus diperluas

Arah kebijakan ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo. Ia menegaskan bahwa target besarnya adalah seluruh kendaraan baru bisa terjangkau BPKB elektronik pada 2028.

Pernyataan itu menandakan bahwa e-BPKB tidak lagi diposisikan sebagai uji coba terbatas. Korlantas kini menyiapkan perluasan sistem agar dokumen kendaraan digital tersebut bisa diterapkan lebih luas di tingkat nasional.

Meski begitu, perluasan layanan belum bisa berlangsung serempak di semua daerah. Kesiapan sarana dan prasarana masih menjadi faktor penentu, termasuk sejumlah perangkat pendukung yang saat ini masih dalam proses pengadaan.

Bentuk dokumen yang lebih ringkas dan modern

Dibandingkan BPKB lama, e-BPKB hadir dalam format yang lebih sederhana dan modern. Dokumen ini digambarkan mirip paspor elektronik karena terhubung dengan sistem penyimpanan data digital.

Di dalam e-BPKB terdapat chip Radio Frequency Identification atau RFID. Chip tersebut menyimpan data identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan secara dinamis, sehingga informasi di dalamnya bisa lebih mudah diverifikasi.

Sistem seperti ini juga dipandang membantu mengurangi risiko pemalsuan. Karena data tersimpan secara elektronik, validasi dokumen dapat dilakukan dengan cara yang lebih tertata dibanding pemeriksaan manual semata.

Kemudahan untuk pemilik kendaraan

Digitalisasi BPKB membawa manfaat langsung bagi pemilik kendaraan, terutama saat dokumen rusak atau hilang. Dengan data yang sudah tersimpan dalam sistem elektronik, proses pengurusan diharapkan menjadi lebih praktis.

Pemilik kendaraan juga mendapat akses untuk melakukan pengecekan mandiri melalui ponsel pintar. Pemeriksaan dapat dilakukan lewat fitur NFC dengan bantuan aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Melalui aplikasi itu, pengguna bisa melihat informasi identitas digital kendaraan yang sudah terdaftar. Untuk membacanya, ponsel cukup ditempelkan ke bagian belakang dokumen, lalu chip akan membaca data dan menampilkan informasi yang tersimpan.

Pembeda utama dari dokumen lama

Kemampuan verifikasi lewat ponsel menjadi salah satu poin yang paling membedakan e-BPKB dari dokumen konvensional. Cara ini memberi pemilik kendaraan ruang untuk memastikan data resmi tanpa sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan manual.

Di sisi lain, sistem elektronik ini juga memperkuat keamanan data kendaraan. Korlantas menempatkan langkah ini sebagai bagian dari upaya menata administrasi kepemilikan kendaraan secara lebih modern dan terlindungi.

Peralihan menuju e-BPKB tetap berlangsung bertahap agar distribusi layanan tidak terganggu. Dengan target 2028, dokumen elektronik ini diposisikan sebagai standar baru bagi kendaraan baru, sementara buku kendaraan konvensional kian tersisih dari sistem administrasi yang sedang dibangun.

Berita Terkait