Komisi III DPR menegaskan isu bahwa lembaga itu menolak RUU Perampasan Aset tidak benar. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyebut kabar yang beredar di media sosial tersebut sebagai hoaks.
Hinca mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III masih terus berjalan. Ia bahkan menilai prosesnya belum berhenti sama sekali, meski belakangan muncul narasi yang menyebut DPR menolak rancangan aturan itu.
Pembahasan Internal Masih Berlangsung
Menurut Hinca, rapat dengar pendapat umum atau audiensi terkait RUU Perampasan Aset sudah digelar puluhan kali. Dalam forum itu, Komisi III DPR mengundang pakar dan praktisi untuk membedah substansi rancangan aturan tersebut secara lebih rinci.
Ia juga menyebut tahap pembahasan sudah masuk ke pembahasan yang sangat detail. Hinca menilai rancangan itu berpeluang selesai tahun ini jika proses yang berjalan saat ini tetap berlanjut.
| Informasi | Rincian |
|---|---|
| Posisi Hinca | Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat |
| Status isu | DPR menolak RUU Perampasan Aset disebut hoaks |
| Proses pembahasan | Rapat dan audiensi masih berjalan di Komisi III |
| Jumlah rapat | Sudah lebih dari puluhan kali, menurut Hinca |
Hinca juga membantah gambar ilustrasi yang ikut beredar dan disebut-sebut menggambarkan penolakan RUU tersebut. Menurut dia, gambar itu berasal dari proses pengesahan KUHAP, bukan dari pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Jadi, saya kira hoaks itu semua. Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau enggak percaya ikutin aja, tuh. Ya, ikutin saja teman-teman. Itu dulu,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senin (13/7).
Berdasarkan data yang dihimpun CNNIndonesia.com, RUU Perampasan Aset memang sudah beberapa kali dibahas di Komisi III DPR. Namun, pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah belum dimulai karena syarat administratifnya belum lengkap.
Sesuai UU MD3, pembahasan RUU yang sudah masuk Prolegnas harus diawali penyerahan daftar inventarisir masalah atau DIM dan naskah akademik. Hingga kini, pemerintah belum menyerahkan dua dokumen itu setelah RUU tersebut masuk daftar Prolegnas dan menjadi usul DPR.
Situasi itu membuat pembahasan formal belum bisa bergerak ke tahap lanjutan antara pemerintah dan DPR. Meski demikian, Komisi III menegaskan proses di internal parlemen masih berlangsung dan tidak mengarah pada penolakan seperti yang ramai di media sosial.
