Istana menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus tidak memerlukan Keputusan Presiden. Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menjelaskan mekanisme pergantian pejabat tersebut.
Menurut Prasetyo, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan. Karena bersifat pribadi, langkah mundur dari jabatan tidak harus dituangkan dalam Keppres.
Mekanisme yang Berlaku untuk Pengisian Jabatan
Prasetyo menjelaskan bahwa Keppres baru diperlukan apabila pemerintah hendak mengangkat pejabat Jampidsus yang baru. Proses itu harus dimulai dari usulan Jaksa Agung sebelum kemudian ditetapkan oleh Presiden.
| Situasi | Perlu Keppres? | Keterangan |
|---|---|---|
| Febrie mengundurkan diri | Tidak | Karena pengunduran diri bersifat pribadi dari pejabat yang bersangkutan |
| Pengangkatan Jampidsus baru | Ya | Dimulai dari usulan Jaksa Agung lalu ditetapkan Presiden |
Dalam keterangannya pada Senin, 13 Juli 2026, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum menerima usulan pengangkatan pejabat baru untuk posisi tersebut. Artinya, penetapan pengganti Jampidsus masih menunggu langkah dari Jaksa Agung.
“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febri Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” ujar Prasetyo, Senin 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu, 11 Juli 2026. Anang menyebut keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan Polri dan menyeret namanya.
Meski Febrie mundur dari jabatan, Anang memastikan kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung tetap berjalan. Ia juga menegaskan bahwa operasional Gedung Bundar tidak terganggu oleh proses tersebut.
Di tengah sorotan publik atas kasus yang melibatkan namanya, posisi Febrie juga dikaitkan dengan jabatan di Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Namun Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa pengumuman terkait Ketua Pelaksana Satgas PKH akan disampaikan kemudian.
