Komisi Ojol Turun ke 8 Persen, Pemerintah Langsung Berlakukan 1 Juli

Author: Redaksi Android62

Pemerintah memastikan potongan komisi ojek online atau ojol sebesar 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli tanpa masa uji coba. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan itu langsung diterapkan sesuai arahan yang sudah disampaikan sebelumnya.

Keputusan ini menandai penyesuaian penting dalam skema komisi aplikator ojol yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah menyebut pembahasan telah dilakukan bersama pimpinan DPR dan para aplikator, sehingga implementasi tinggal menunggu kesiapan teknis di lapangan.

Tak perlu aturan turunan baru

Dudy menjelaskan kebijakan komisi 8 persen tidak memerlukan peraturan turunan tambahan. Dasarnya sudah ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi.

Ia juga menyebut Kementerian Perhubungan akan merevisi ketentuan lama yang memuat batas maksimal komisi hingga 20 persen. Skema lama itu terdiri dari 15 persen ditambah 5 persen, lalu akan diubah menjadi maksimal 8 persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Aplikator diminta menyiapkan sistem

Pemerintah meminta para aplikator menyesuaikan sistem mereka agar kebijakan ini berjalan tepat waktu. Dudy mengatakan para aplikator telah menyatakan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Menurutnya, pembahasan penyesuaian komisi juga telah beberapa kali dilakukan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan. Karena perubahan ini menyangkut sistem pemotongan yang berdampak langsung pada skema kemitraan, pemerintah menekankan pentingnya transisi yang lancar pada tanggal yang ditetapkan.

Dampak ke mitra pengemudi dan biaya layanan

Kebijakan komisi 8 persen menjadi sorotan karena menyentuh langsung pendapatan mitra pengemudi dan struktur biaya layanan transportasi daring. Di sisi lain, pemerintah menegaskan penyesuaian ini telah melalui komunikasi dengan DPR, kementerian, dan pihak aplikator.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga sudah memberi arah kebijakan pada 1 Mei 2026. Dengan pemberlakuan langsung mulai 1 Juli, perhatian kini tertuju pada kesiapan teknis aplikator dalam menyesuaikan sistem pemotongan komisi sesuai aturan yang baru.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru