Dorongan untuk mengubah cara kerja Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur kini datang dari sorotan paling keras: gaji yang besar tidak lagi dianggap sejalan dengan hasil yang masuk ke kas daerah. Panitia Khusus Kinerja BUMD DPRD Jatim menilai sudah saatnya remunerasi direksi dan komisaris dikaitkan langsung dengan capaian yang benar-benar terukur.
Masalah itu mencuat karena sejumlah perusahaan daerah hanya menyetor dividen dalam jumlah tipis. Di sisi lain, beberapa pimpinan BUMD tetap menerima penghasilan bulanan yang dinilai tinggi, sehingga memunculkan pertanyaan soal keseimbangan antara beban kompensasi dan manfaat untuk daerah.
Remunerasi tinggi, hasil belum sebanding
Juru Bicara Pansus Kinerja BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, menyebut persoalan utama ada pada sistem kerja yang belum benar-benar mengikat. Ia menilai KPI yang dipakai selama ini masih bersifat administratif dan belum bertumpu pada outcome yang jelas.
Menurut Abdullah, evaluasi yang berjalan kerap berhenti sebagai formalitas. Kondisi itu membuat para pengelola perusahaan tidak mendapat tekanan yang cukup untuk melakukan perbaikan, meski kinerja perusahaan stagnan atau menurun.
Pansus juga menyoroti risiko moral hazard ketika kompensasi tetap tinggi, tetapi hasil usaha tidak memberi dampak yang sepadan bagi daerah. Karena itu, jabatan direksi dan komisaris dinilai tidak boleh lagi berjalan tanpa konsekuensi kinerja.
Sejumlah BUMD hanya memberi dividen kecil
Dalam pemaparan pansus, PT Panca Wira Usaha Jatim menjadi salah satu contoh yang paling mencolok. Direktur utamanya disebut menerima honorarium Rp100,69 juta per bulan, atau sekitar Rp1,2 miliar setahun, sementara dividen yang disetor pada 2025 hanya Rp1.650.950.000.
Kontribusi perusahaan itu setara 0,34% dari total dividen BUMD Provinsi Jawa Timur. Angka tersebut dipandang jauh dari sebanding jika dibandingkan dengan remunerasi yang diterima jajaran puncaknya.
Sorotan serupa juga diarahkan ke PT Jatim Grha Utama. Perusahaan ini disebut menyetor dividen Rp1.213.627.000 pada tahun lalu, atau hanya 0,25% dari total dividen BUMD yang disalurkan ke Pemprov Jatim.
Pada perusahaan tersebut, direktur utama tercatat menerima honorarium Rp100,695 juta per bulan. Pansus juga mencatat PT Air Bersih Jatim yang menyumbang Rp1.231.413.086 atau 0,25% dari total dividen BUMD ke kas daerah.
Daftar penghasilan yang ikut disorot
Selain tiga perusahaan itu, pansus membuka data remunerasi pada sejumlah BUMD lain di Jawa Timur. Di PT Air Bersih Jatim, direktur utama menerima Rp37.982.319 per bulan dan komisaris utama Rp17.092.044.
Pada PT BPR Jatim, direktur utama tercatat menerima Rp49.500.000 per bulan, sedangkan komisaris utama memperoleh Rp19.800.000. Data ini ikut memperlihatkan rentang kompensasi yang lebar di antara badan usaha milik daerah.
PT Petrogas Jatim Utama juga masuk daftar sorotan. Direktur utamanya menerima Rp71.250.000 per bulan, sementara komisaris utamanya tercatat lebih tinggi, yakni Rp60.000.000 per bulan.
Di PT Jamkrida Jatim, direktur utama menerima Rp68.110.000 per bulan. Dua posisi lain di perusahaan itu, yakni direktur penjaminan dan direktur keuangan, masing-masing memperoleh Rp57.693.500.
Bank Jatim tetap jadi penopang utama
Di tengah kritik terhadap banyak BUMD lain, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim masih menjadi penopang utama setoran dividen. Namun, pansus menegaskan keberadaan Bank Jatim tidak menghapus fakta bahwa banyak perusahaan daerah lain belum memberi kontribusi yang sepadan.
Pada Bank Jatim, direktur utama tercatat menerima Rp160.000.000 per bulan. Komisaris utama menerima Rp88.000.000, sedangkan komisaris memperoleh Rp79.200.000.
Bagi pansus, besarnya angka itu menunjukkan remunerasi BUMD Jatim memang tidak kecil. Karena itu, kompensasi dinilai harus benar-benar disambungkan dengan kinerja yang terukur, bukan hanya status jabatan.
Kontrak kinerja menjadi syarat baru
Abdullah menyampaikan pansus merekomendasikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menerapkan kontrak kinerja yang wajib, terukur, dan mengikat bagi direksi serta komisaris. Kontrak itu akan menjadi pedoman utama dalam penilaian, keberlanjutan jabatan, dan pemberian remunerasi.
Pansus juga meminta indikator keuangan dipakai secara nyata dalam evaluasi. Indikator yang dimaksud mencakup ROA, ROE, arus kas operasional, rasio efisiensi seperti BOPO untuk sektor perbankan, serta kontribusi dividen terhadap PAD.
Untuk menjalankan skema baru itu, pansus memberi batas waktu 30 hari bagi seluruh BUMD untuk menyusun dan menetapkan KPI berbasis kontrak kinerja. Evaluasi akhir tahun berjalan akan dilakukan paling lambat pada Desember 2026 untuk menentukan nasib para petinggi perusahaan daerah.
Pansus menegaskan direksi dan komisaris yang tidak mencapai target KPI harus diganti tanpa kompromi. Langkah itu dipandang sebagai cara untuk mengakhiri praktik kinerja tanpa konsekuensi yang dinilai masih terjadi di BUMD Provinsi Jawa Timur.
Source: surabaya.bisnis.com






