KPK Tunda Lagi Pemeriksaan Bos Maktour, Penyidikan Kuota Haji Rp622 Miliar Tetap Jalan

Author: Redaksi Android62

Penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tetap melaju meski salah satu saksi kunci, Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur, kembali tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK. Keterangan Fuad dinilai masih dibutuhkan untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan dalam perkara yang ikut menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka.

Fuad seharusnya diperiksa pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun ia absen karena sedang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, dan KPK menyebut Fuad sudah lebih dulu memberi konfirmasi kepada penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal pemeriksaan akan diatur ulang setelah Fuad kembali ke Indonesia. Artinya, penundaan ini hanya menggeser waktu pendalaman keterangan saksi, bukan menghentikan proses yang sedang berjalan.

Penyidikan tetap bergerak

Di saat pemeriksaan Fuad tertunda, KPK terus mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam perkara ini. Fokus penyidik tidak berubah, karena rangkaian keterangan saksi masih diperlukan untuk menyusun konstruksi kasus secara lebih utuh.

Nama Fuad Hasan Masyhur sendiri bukan sosok baru dalam pengusutan perkara ini. Pemilik biro perjalanan haji dan umrah itu pernah muncul dalam proses penyidikan dan sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Meski demikian, KPK belum menetapkan Fuad sebagai tersangka. Sampai saat ini, statusnya masih saksi, tetapi keterangannya tetap dianggap penting untuk membuka rangkaian dugaan penyimpangan yang tengah didalami.

Kerugian negara dan langkah KPK

Kasus ini menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit yang menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Temuan itu menjadi salah satu dasar penting bagi KPK untuk memperluas pendalaman atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Penyidikan perkara tersebut dimulai pada Agustus 2025. Lima bulan kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Langkah penegakan hukum berlanjut dengan penahanan. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, lalu lima hari setelahnya Ishfah juga ditahan oleh penyidik.

Jangkauan perkara makin melebar

Proses hukum tidak berhenti pada dua nama itu. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Rangkaian itu menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terus berkembang lewat pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, dan penahanan sejumlah pihak. Di tengah proses tersebut, KPK masih menunggu kepulangan Fuad Hasan Masyhur dari Arab Saudi agar pemeriksaan bisa dijadwalkan ulang dan pendalaman bisa dilanjutkan.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru