Bank Ganesha memilih menahan seluruh sisa laba bersih tahun buku 2025 untuk memperkuat modal, sehingga pemegang saham tidak menerima dividen. Keputusan itu disahkan bersamaan dengan perombakan susunan pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang juga menyetujui sejumlah agenda tata kelola lain.
Dari hasil rapat tersebut, Bank Ganesha membukukan laba bersih Rp227,09 miliar pada tahun buku 2025. Sebesar Rp1 miliar dialokasikan sebagai dana cadangan wajib atau umum, sedangkan sisanya ditahan untuk permodalan perseroan.
Pergantian di jajaran pengurus
Perubahan komposisi pengurus menjadi sorotan lain dalam RUPST itu. Perseroan menunjuk dua nama baru di direksi, yakni Trisna Chandra dan Shirley, serta menetapkan Faisal Dharma Setiawan sebagai komisaris independen.
Susunan baru tetap mempertahankan Setiawan Kumala sebagai Presiden Direktur. Trisna Chandra kini masuk ke jajaran direksi, sementara Suroso dan Ibrahim tetap bertahan di posisi yang sama. Shirley juga resmi duduk sebagai Direktur.
Di sisi komisaris, Marcello Theodore Taufik masih menjabat sebagai Presiden Komisaris. Lisawati dan Sudarto juga tetap berada dalam struktur dewan komisaris, dengan kursi Komisaris Independen kini diisi Faisal Dharma Setiawan.
Dengan formasi baru ini, Trisna Chandra tidak lagi berada di posisi Komisaris Independen. Bank Ganesha tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik perombakan struktur pengurus tersebut.
Menunggu restu regulator
Manajemen menegaskan seluruh pengangkatan baru itu belum langsung berlaku. Efektivitasnya masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPST juga memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian tugas, wewenang, gaji, dan tunjangan anggota direksi. Selain itu, Dewan Komisaris berwenang menentukan honorarium dan tunjangan lain bagi para komisaris.
Mandat tersebut menjadi bagian penting setelah susunan pengurus berubah. Dengan begitu, perseroan memiliki ruang untuk menyesuaikan pembagian fungsi manajemen dan tata kelola internal sesuai formasi terbaru.
Agenda lain yang ikut disahkan
Selain urusan pengurus dan laba, pemegang saham mengesahkan Laporan Tahunan serta Laporan Keberlanjutan perseroan. Rapat juga menyetujui Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Pemegang saham turut menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan pertimbangan Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik Independen. Penunjukan itu akan digunakan untuk mengaudit laporan keuangan tahunan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.
Agenda lain yang diketok adalah persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan atau Recovery Plan perseroan. Rapat juga menyepakati perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar agar maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Bank Ganesha menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025.
Rangkaian keputusan tersebut menunjukkan Bank Ganesha tengah menata struktur internal sekaligus menjaga disiplin permodalan. Kini, formasi direksi dan komisaris yang baru masih menunggu pengesahan regulator sebelum berjalan efektif sepenuhnya.
Source: finansial.bisnis.com






