Otoritas Jasa Keuangan menilai perbankan nasional masih berada dalam posisi kuat, terutama karena likuiditas dan permodalan yang tetap solid hingga kuartal II/2026. Namun, lembaga pengawas itu menegaskan bahwa tekanan terhadap daya beli masyarakat dan potensi PHK lanjutan perlu diwaspadai karena dapat memengaruhi kualitas kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan penilaian tersebut dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026, Rabu (24/6/2026). Ia menyebut industri bank masih didukung kondisi likuiditas yang memadai dan struktur permodalan yang kuat.
Ruang kredit masih terbuka
Dengan bantalan likuiditas yang masih besar, perbankan dinilai masih memiliki ruang untuk menopang penyaluran kredit ke depan. Kondisi ini menjadi penting di tengah pasar keuangan yang masih berhadapan dengan volatilitas nilai tukar rupiah dan ketidakpastian arah suku bunga global.
Data April 2026 menunjukkan loan to deposit ratio atau LDR perbankan berada di level 86,88%. Sementara itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit atau AL/NCD tercatat 111,13% dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga atau AL/DPK mencapai 25,39%.
Posisi kedua rasio likuiditas tersebut masih jauh di atas ambang batas aman, yakni 50% untuk AL/NCD dan 10% untuk AL/DPK. Artinya, bank masih memegang bantalan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dan menjalankan fungsi intermediasi.
Permodalan dan kualitas aset tetap terjaga
Di sisi permodalan, capital adequacy ratio atau CAR perbankan tercatat 23,97%. OJK menilai rasio ini menjadi penyangga penting jika muncul tekanan dari gejolak ekonomi maupun pasar keuangan.
Selain itu, kualitas kredit industri perbankan juga masih terkendali. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan berada di level 2,17%, sedangkan loan at risk tercatat 8,82%.
Dian mengatakan tidak terlihat kenaikan NPL yang signifikan pada sektor produktif tertentu. Menurutnya, kondisi itu terutama terjadi pada sektor-sektor utama yang selama ini menjadi penopang kredit perbankan.
Risiko yang paling diperhatikan OJK
OJK mengingatkan bank untuk tetap mencermati penurunan daya beli masyarakat, tekanan inflasi, serta dampak volatilitas ekonomi global dan domestik. Risiko tersebut dinilai dapat memukul segmen UMKM dan kredit konsumsi yang lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Dalam situasi seperti itu, bank cenderung lebih berhati-hati menyalurkan kredit. Sikap tersebut bisa menahan laju pertumbuhan kredit, meski ruang likuiditas perbankan masih dianggap cukup untuk menopang ekspansi.
Untuk mengantisipasi tekanan, OJK dan perbankan rutin melakukan stress test dengan skenario yang berkaitan dengan kondisi perekonomian, pasar keuangan, serta dinamika politik global dan domestik. Hasil pengujian menunjukkan tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai.
Temuan itu menandakan bank dinilai cukup siap menghadapi risiko dari perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia. Dengan likuiditas, permodalan, dan kualitas kredit yang masih terjaga, industri perbankan disebut tetap berada dalam kondisi relatif kuat, meski kewaspadaan tetap diperlukan agar stabilitas pembiayaan tidak terganggu.
