Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memperoleh surat perintah sebelum mengakses data lokasi ponsel seseorang. Putusan dengan suara 6-3 ini langsung memperkuat perlindungan privasi digital, terutama untuk catatan lokasi yang selama ini kerap tersimpan pada perusahaan teknologi pihak ketiga.
Hakim Elena Kagan dalam opini mayoritas menyatakan bahwa seseorang memiliki ekspektasi privasi yang wajar atas catatan lokasi ponselnya. Dengan demikian, fakta bahwa data itu disimpan oleh perusahaan teknologi tidak otomatis menghapus perlindungan Amandemen Keempat terhadap penggeledahan dan penyitaan yang tidak wajar.
Kasus yang memicu putusan
Putusan ini lahir dari perkara Chatrie v. United States, yang berawal dari penggunaan data Google oleh aparat penegak hukum. Kasus itu kemudian mengarah pada penangkapan seorang pria yang mencuri hampir $200.000 dari sebuah credit union.
Dalam perkara tersebut, aparat disebut tidak memiliki petunjuk awal setelah perampokan terjadi. Mereka lalu memakai geofence warrant, yaitu surat perintah pencarian terbalik yang memungkinkan polisi mengakses data siapa pun yang berada di area tertentu pada waktu tertentu tanpa sepengetahuan mereka.
Metode ini tidak dimulai dari nama tersangka, melainkan dari lokasi dan rentang waktu. Setelah itu, data perangkat yang terdeteksi di area tersebut disaring hingga mengerucut ke akun yang dianggap relevan.
| Tahap | Data yang Dicari | Hasil |
|---|---|---|
| Awal | Perangkat di radius 150 meter dari bank pada 30 menit sebelum dan sesudah perampokan | 19 akun anonim |
| Berikutnya | Perangkat di area tersebut dalam rentang 2 jam | 9 akun |
| Tahap lanjutan | Identitas dan informasi tambahan | 3 akun, satu di antaranya milik pelaku |
Implikasi bagi polisi dan pengguna ponsel
Keputusan Mahkamah Agung tidak memutus akses aparat ke data lokasi, tetapi menetapkan standar baru: surat perintah yudisial wajib ada sebelum data lokasi ponsel individu diakses. Artinya, pencarian bukti digital kini harus melewati pengawasan pengadilan lebih dulu.
Bagi pengguna ponsel, putusan ini penting karena menegaskan bahwa berbagi data dengan layanan digital tidak berarti hak privasi hilang begitu saja. Data lokasi tetap dipandang sebagai informasi sensitif yang memerlukan perlindungan hukum yang kuat.
Kasus Chatrie v. United States sendiri belum selesai sepenuhnya. Perkara itu dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah untuk menilai apakah penggeledahan dalam kasus tersebut masih tergolong wajar menurut Amandemen Keempat.
Jejak lokasi yang makin diawasi
Di tengah meningkatnya penggunaan aplikasi dan layanan digital, data lokasi menjadi salah satu jenis informasi paling rinci tentang kebiasaan seseorang. Jejak itu dapat menunjukkan tempat tinggal, rutinitas harian, hingga pergerakan dari waktu ke waktu.
Karena data semacam ini sering tersimpan di pihak ketiga, perdebatan hukumnya memang lama berpusat pada pertanyaan apakah perlindungan privasi masih berlaku ketika pengguna sudah menyerahkan data ke perusahaan teknologi. Putusan terbaru ini memberi jawaban yang lebih tegas.
Mahkamah Agung kini menempatkan data lokasi ponsel dalam perlindungan Amandemen Keempat secara lebih jelas. Bagi perusahaan teknologi, keputusan ini memperjelas batas permintaan data dari pemerintah, sementara bagi aparat penegak hukum, standar pengumpulan bukti digital menjadi lebih ketat dan harus disertai surat perintah.
Di saat data pribadi terus menyebar ke berbagai layanan, putusan ini menandai bahwa catatan lokasi ponsel bukan sekadar data teknis. Data itu kini diperlakukan sebagai informasi privat yang hanya boleh diakses negara melalui proses hukum yang lebih ketat.
