Mahkamah Agung Tegaskan Kewajiban Newcrest, Pesangon 735 Eks Karyawan NHM Tetap Harus Dibayar

Author: Redaksi Android62

Mahkamah Agung memperkuat kewajiban Newcrest Mining Limited untuk membayar pesangon kepada 735 mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar US$35 juta atau setara Rp600 miliar, dan putusan ini membuat kewajiban tersebut tetap harus dijalankan.

Perkara ini kini menjadi sorotan karena menyangkut hak normatif pekerja yang disebut belum dipenuhi setelah terjadi perubahan kepemilikan perusahaan. Bagi para mantan karyawan, hasil putusan itu dipandang sebagai kepastian hukum atas hak yang sudah lama mereka tuntut.

Hak pekerja yang tercantum dalam perjanjian

Sengketa ini berakar pada Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM periode 2018-2020. Dalam aturan tersebut, penyelesaian hak pekerja wajib dilakukan saat terjadi divestasi, akuisisi, merger, atau perubahan badan hukum perusahaan.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Iksan Maujud, mengatakan persoalan itu mulai mengemuka sejak Maret 2020 ketika terjadi divestasi saham dari PT Indotan Halmahera Bangkit ke Newcrest Mining Limited. Ia menegaskan bahwa isi PKB sudah mengatur secara jelas bahwa hak karyawan harus diselesaikan sebelum transaksi dinyatakan efektif.

“Jika ini terjadi, hak para karyawan sudah diatur di dalam dokumen Perjanjian Kerja Bersama,” kata Iksan.

Menurut dia, perubahan struktur kepemilikan tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak normatif pekerja. Karena itu, serikat pekerja menilai tanggung jawab tetap melekat meski status kepemilikan perusahaan berubah.

Upaya komunikasi belum membuahkan hasil

Di sisi lain, para pekerja menyebut sudah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini lewat komunikasi dan mediasi. Namun, respons yang diterima dinilai belum memadai untuk membuka jalan keluar.

Iksan mengatakan sejumlah surat dari karyawan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan. Padahal, persoalan yang mereka hadapi menyangkut hak ratusan pekerja yang sudah lama mengabdi di perusahaan.

Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mencoba menjalin komunikasi dengan perwakilan perusahaan. Meski begitu, langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan para mantan pekerja.

Rusli menyebut para pekerja memiliki bukti perjanjian tertulis yang disaksikan pihak pemerintah Indonesia. Ia merujuk pada Makassar Agreement yang disebut turut disaksikan Nat Adams, yang saat itu hadir sebagai perwakilan Newcrest Mining Ltd-Newmont Corporation.

Putusan berlapis dinilai menguatkan posisi buruh

Serikat pekerja menilai putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung menunjukkan bahwa dasar hukum perkara ini kuat. Karena itu, mereka meminta perusahaan tidak lagi menunda pelaksanaan kewajiban yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pandangan serupa juga disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. Ia menilai konsistensi putusan di berbagai tingkat pengadilan menunjukkan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Trubus menegaskan bahwa investor asing yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional. “Pertama, investor asing harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Itu prinsipnya,” ujar Trubus.

Ia menambahkan bahwa akuisisi atau perubahan kepemilikan tidak otomatis menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja. Dengan demikian, kewajiban yang sudah melekat tetap harus dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Harapan para eks karyawan atas pesangon

Bagi 735 mantan karyawan NHM, pesangon bukan semata nilai uang, melainkan penopang hidup setelah tidak lagi bekerja di tambang. Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, mengatakan banyak pekerja berharap dana itu bisa dipakai untuk membuka usaha kecil, membiayai pendidikan anak, atau memenuhi kebutuhan keluarga.

Rudi juga menyoroti bahwa keuntungan besar perusahaan di wilayah Halmahera semestinya berjalan seiring dengan tanggung jawab kepada pekerja dan masyarakat lingkar tambang. Menurut dia, para buruh yang telah bekerja bertahun-tahun merasa kondisi yang mereka hadapi sekarang tidak sebanding dengan kontribusi yang telah diberikan.

Kini, serikat pekerja menunggu langkah nyata dari Newcrest Mining Limited dan pihak terkait untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Bagi 735 mantan karyawan NHM, pembayaran pesangon menjadi ukuran apakah hak yang mereka perjuangkan benar-benar dipenuhi.

Berita Terbaru