Masyarakat yang sedang mencari pinjaman digital perlu mencermati daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK untuk periode Mei 2026. Di periode ini, jumlahnya tercatat 94 penyelenggara resmi dan menjadi acuan penting agar pengguna tidak terjebak layanan ilegal.
Perubahan daftar ini juga disertai langkah pengawasan yang tegas. OJK mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, perusahaan yang dikenal melalui layanan Maucash, sehingga status penyelenggara resmi ikut bergeser.
Pencabutan izin tersebut dikukuhkan lewat Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 yang terbit pada 2 April 2026. Langkah ini menunjukkan bahwa izin resmi bukan sesuatu yang berlaku selamanya jika penyelenggara tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Bagi pengguna, status berizin bukan sekadar formalitas. Daftar resmi menjadi pegangan utama untuk menilai apakah sebuah aplikasi pinjaman berada dalam pengawasan regulator dan layak digunakan.
OJK menegaskan bahwa pembaruan data terakhir per 24 April 2024 tetap menjadi dasar informasi pada Mei ini. Karena itu, masyarakat diminta tidak buru-buru tergiur pencairan cepat sebelum memastikan legalitas platform yang dipilih.
Daftar 94 penyelenggara berizin OJK per Mei 2026 mencakup Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, Crowdo, Indodana, JULO, Pinjamin, DanaKredi, OVO Finansial, PinjamModal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, Uangme, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, KrediOne, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, Danaku, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Avantee, Gradana, Danacita, Pijar, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, Lahan SIKAM, qazwa.id, KrediFazz, KreditOK, Aktivaku, Danain, Indosaku, Edufund, GandengTangan, Papitupi Syariah, BantuSaku, danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, Ethis, Samir, Uatas, Asetku, dan Findaya.
Keberadaan daftar ini juga penting untuk mencegah kerugian akibat praktik ilegal yang kerap memanfaatkan minimnya pengetahuan pengguna. Selain soal keamanan data, layanan yang tidak berizin juga sering dikaitkan dengan risiko bunga tinggi dan mekanisme penagihan yang tidak sesuai aturan.
Untuk memastikan status legalitas, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Verifikasi juga bisa dilakukan melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 atau lewat WhatsApp resmi 081-157-157-157.
Dengan memilih layanan yang sudah berizin, pengguna memiliki peluang lebih besar mendapatkan transparansi biaya dan perlindungan konsumen yang lebih jelas. Di tengah banyaknya tawaran pinjaman digital, langkah pengecekan sederhana menjadi cara paling aman sebelum mengajukan pinjaman.
