Perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki tahap yang menentukan, yakni mediasi. Tahap ini menjadi agenda terdekat setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mediasi belum memiliki tanggal pasti karena kedua pihak masih harus bertemu dengan hakim mediator yang telah dipilih. Penetapan jadwal akan dibicarakan bersama setelah penggugat dan tergugat hadir dalam pertemuan tersebut.
Kuasa hukum Ruben, William Bayakta, menyampaikan bahwa mediator telah ditentukan dalam persidangan. “Nanti ketika kami sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, baru menentukan tanggal mediasi,” katanya.
Tim hukum memperkirakan mediasi dapat berlangsung sekitar pekan berikutnya. Namun, kepastian waktunya tetap bergantung pada hasil koordinasi dengan mediator dan kedua pihak.
| Tahap Perkara | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pendaftaran gugatan | 30 Juni 2026 | Ruben Onsu mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan. |
| Sidang perdana | 15 Juli 2026 | Pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum. |
| Mediasi | Menunggu penetapan | Jadwal ditentukan bersama hakim mediator. |
Sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026. Agenda persidangan belum menyentuh pokok sengketa mengenai pengasuhan anak.
Pemeriksaan awal berfokus pada identitas penggugat dan tergugat, serta legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak. Kuasa hukum Ruben, H A Thomas, menyatakan persidangan berjalan lancar.
“Sidang hari ini berjalan dengan lancar. Sidang pertama pastinya terkait dengan pemeriksaan identitas dari para pihak, penggugat dan juga tergugat,” ujar Thomas usai sidang.
Ruben tidak hadir langsung di ruang sidang karena memiliki agenda yang tidak dapat diwakilkan. Thomas menyebut ketidakhadiran itu tidak menghambat proses administratif pada sidang pertama.
“Klien yaitu Ruben belum bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan, sehingga kami selaku tim kuasa hukumnya yang menghadiri sidang hari ini,” kata Thomas. Pemeriksaan terhadap prinsipal serta kuasa hukum kedua pihak disebut telah dilakukan.
Gugatan untuk Kepastian Hak Asuh
Tim hukum Ruben membenarkan gugatan diajukan untuk memperoleh legalitas hak asuh anak. Perkara ini juga dikaitkan dengan kebutuhan kepastian hukum bagi Ruben untuk berkumpul dengan kedua putrinya, Thalia dan Thania, sesuai kesepakatan pascacerai.
Thomas menegaskan tujuan kliennya tetap memperjuangkan hak sebagai ayah kandung. “Betul. Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam legalitas terhadap hak asuh anaknya,” tuturnya.
Persidangan perkara ini digelar tertutup sehingga pembahasan mengenai substansi sengketa tidak dipaparkan kepada publik. Bukti-bukti, termasuk soal unggahan media sosial Ruben yang sempat menjadi perhatian, akan disampaikan pada tahap pembuktian.
Suara.com melaporkan persoalan mengenai hak anak sebelumnya telah dibawa kedua pihak ke KPAI dan Komnas Perempuan. Kedatangan mereka ke lembaga tersebut dilakukan untuk menyampaikan pandangan masing-masing atas persoalan yang sedang berjalan.
Pokok perkara selanjutnya akan dijelaskan oleh Minola Sebayang, menurut Thomas. Sementara itu, hasil mediasi akan menjadi penanda awal bagi kelanjutan proses persidangan tertutup antara Ruben dan Sarwendah.
Source: www.suara.com






